Dalam hukum pajak dikenal istilah penyanderaan atau gijzeling, dengan tujuan agar Wajib Pajak (WP) yang utang pajaknya belum lunas tidak melarikan diri karena dinilai WP punya iktikad tidak baik (jumlah utang pajaknya minimal 100 juta). Kapan penyanderaan atau gijzeling bisa dilaksanakan dan mengapa harus ada lembaga gijzeling? Karena kita ketahui jika WP sampai pada tahap penagihan pajak dan dikeluarkannya surat perintah penyitaan, utang pajaknya belum dibayar, maka harta WP akan disita dan dilelang untuk melunasi utang pajaknya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Penyanderaan (gijzeling) dilakukan bagi penanggung pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang pajak. Upaya penyanderaan ini merupakan langkah terakhir di bidang perpajakan dalam rangka penagihan pajak.
Untuk melaksanakannya, penyanderaan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Apa saja dan bagaimana tata cara pelaksanaannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pertama-tama perlu dipahami mengenai penyanderaan (gijzeling) ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.[1] Meskipun telah dilakukan penyanderaan, hal ini tidak menghapus utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Menyambung pernyataan, memang benar penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang punya utang pajak minimal sebesar Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utangnya.[3]
Agar penyanderaan tidak dilaksanakan sewenang-wenang, maka harus memenuhi 2 syarat, yaitu:
Syarat Kuantitatif, yaitu apabila penanggung pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta; dan
Syarat Kualitatif, yaitu diragukannya iktikad baik penanggung pajak dalam melunasi utang pajaknya dan telah dilaksanakan penagihan pajak sampai dengan surat paksa.
Surat paksa yaitu surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.[4]
Diragukan iktikad baik misalnya, penanggung pajak menyembunyikan harta kekayaannya sehingga tidak cukup harta sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Perlu diperhatikan, penyanderaan hanya bisa dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan Pejabat setelah dapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur, dengan isian minimal:[5]
Penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, bisa dilakukan penyanderaan.[6] Namun, penyanderaan tetap bisa dilakukan bagi penanggung pajak yang telah dilakukan pencegahan.[7]
Perlu digarisbawahi, penerapan penyanderaan (gijzeling) hanya dilaksanakan secara sangat selektif dan hati-hati dan merupakan upaya hukum terakhir di bidang perpajakan dalam rangka penagihan pajak.[10] Kewajiban wajib pajak tetap harus memenuhi utang pajaknya.
Upaya paksa tidak langsung dengan memasukkan seseorang debitur yang beritikad baik ke dalam Rumah Tahanan Negara yang ditetapkan oleh Pengadilan, untuk memaksa yang bersangkutan memenuhi kewajibannya.
Debitur yang beriktikad tidak baik adalah debitur, penanggung atau penjamin hutang yang mampu tetapi tidak mau memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang-hutangnya.[11]
Sebagaimana telah disebutkan di awal, penyanderaan dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang setiap 6 bulan dengan keseluruhan maksimum selama 3 tahun.[12]
Kemudian untuk paksa badan ini hanya dapat dikenakan pada debitur yang beriktikad tidak baik yang mempunyai utang minimal Rp1 miliar.[13]
Penyitaan dan Pelelangan
Selain itu, dalam hal surat paksa sudah diberitahukan lewat waktu 2 kali 24 jam, maka dilakukan penyitaan dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.[14] Penyitaan ini dilaksanakan sampai nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.[15]
Apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak kunjung dilunasi setelah penyitaan, kemudian dilanjutkan penjualan secara lelang atas barang sitaan melalui kantor lelang.[16]
Daluwarsa Penagihan Pajak
Patut dicermati pula penagihan pajak yang telah daluwarsa dalam artian telah melampaui batas waktu penagihan, yaitu 5 tahun terhitung sejak penerbitan dasar penagihan pajak, maka penagihan pajak tidak bisa lagi dilaksanakan.[17] Tapi, daluwarsa ini tertangguh jika diterbitkan surat paksa.[18]