KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Mediasi Jika Anjuran Tertulis Belum Diberikan ke Pengusaha?

Share
Ketenagakerjaan

Sahkah Mediasi Jika Anjuran Tertulis Belum Diberikan ke Pengusaha?

Sahkah Mediasi Jika Anjuran Tertulis Belum Diberikan ke Pengusaha?
Martin Suryana and AssociatesMartin Suryana and Associates

Bacaan 10 Menit

Sahkah Mediasi Jika Anjuran Tertulis Belum Diberikan ke Pengusaha?

PERTANYAAN

Perusahaan dan karyawan telah melangsungkan mediasi. Berdasarkan ketentuan, seharusnya mediator memberikan anjuran kepada kedua belah pihak. Namun, tiba-tiba karyawan mengajukan gugatan ke PHI. Padahal, perusahaan belum menerima anjuran dari mediator. Lantas, karena anjuran belum diterima oleh perusahaan, apakah mediasi dianggap sah, dan karyawan bisa mengajukan gugatan PHI?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mediasi pada dasarnya dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan prosedur mediasi. Lalu, bagaimana jika karyawan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, tetapi perusahaan belum menerima anjuran tertulis dari proses mediasi hubungan industrial?

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

    Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

    Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[1] Mediasi dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan prosedur mediasi. Syarat mediasi adalah sebagai berikut:[2]

    1. Sudah pernah dilaksanakan perundingan bipartit antara perusahaan dan karyawan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, namun gagal; dan
    2. Salah satu atau kedua belah pihak yang akan menempuh penyelesaian melalui mediasi harus melampirkan hasil perundingan bipartit yang dituangkan dalam risalah perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit.

    Adapun prosedur mediasi adalah sebagai berikut:

    1. Pemanggilan pihak-pihak yang berselisih guna melakukan klarifikasi permasalahan atau perselisihan hubungan industrial yang dihadapi para pihak oleh Dinas Ketenagakerjaan (ā€œDisnakerā€);
    2. Penunjukan mediator oleh Disnaker;
    3. Pelaksanaan mediasi yang dipimpin oleh mediator;
    4. Setelah mediasi selesai, mediator akan membuat risalah penyelesaian melalui mediasi (ā€œrisalahā€) dan anjuran secara tertulis apabila mediasi gagal atau perjanjian bersama apabila dalam mediasi tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang harus ditandatangani oleh para pihak yang berselisih setelah mediasi selesai.
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (ā€œPHIā€), risalah harus dilampirkan karena merupakan syarat formil pengajuan gugatan di PHI Ā sebagaimana diatur pada Pasal 83 ayat (1) UU 2/2004. Namun dalam pertimbangan hakim melalui Putusan MK No. 68/PUU-XIII/2015, anjuran tertulis bukanlah syarat formil pengajuan gugatan di PHI (hal. 23). Anjuran tertulis ini pun dibuat dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi. Anjuran tertulis adalah bagian dari substansi risalah penyelesaian melalui mediasi (hal. 20-21).

    Dengan demikian, apabila karyawan telah memperoleh risalah, maka karyawan dapat mengajukan gugatan ke PHI meskipun perusahaan belum menerima anjuran dari mediator. Apabila gugatan karyawan tidak dilampiri dengan risalah, maka pengadilan akan menolak dan hakim PHI wajib mengembalikan gugatan kepada karyawan selaku penggugat.[3]

    Perlu diketahui, bahwa penyampaian surat anjuran mediator kepada para pihak merupakan kewajiban seorang mediator.[4] Apabila mediator tidak menyampaikan anjuran tertulis kepada perusahaan, maka perusahaan dapat mengambil langkah hukum terhadap mediator yang bersangkutan dengan cara melaporkannya kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota guna mendapatkan sanksi.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Ā 

    Ā 

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit

    Ā 

    PUTUSAN

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015.


    [1] Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (ā€œUU 2/2004ā€)

    [2] Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit

    [3] Pasal 83 ayat (1) UU 2/2004

    [4] Pasal 13 ayat (2) huruf b UU 2/2004

    Tags

    mediasi
    hubungan industrial

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!