Perusahaan dan karyawan telah melangsungkan mediasi. Berdasarkan ketentuan, seharusnya mediator memberikan anjuran kepada kedua belah pihak. Namun, tiba-tiba karyawan mengajukan gugatan ke PHI. Padahal, perusahaan belum menerima anjuran dari mediator. Lantas, karena anjuran belum diterima oleh perusahaan, apakah mediasi dianggap sah, dan karyawan bisa mengajukan gugatan PHI?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Mediasi pada dasarnya dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan prosedur mediasi. Lalu, bagaimana jika karyawan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, tetapi perusahaan belum menerima anjuran tertulis dari proses mediasi hubungan industrial?
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[1] Mediasi dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan prosedur mediasi. Syarat mediasi adalah sebagai berikut:[2]
Sudah pernah dilaksanakan perundingan bipartit antara perusahaan dan karyawan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, namun gagal; dan
Salah satu atau kedua belah pihak yang akan menempuh penyelesaian melalui mediasi harus melampirkan hasil perundingan bipartit yang dituangkan dalam risalah perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit.
Adapun prosedur mediasi adalah sebagai berikut:
Pemanggilan pihak-pihak yang berselisih guna melakukan klarifikasi permasalahan atau perselisihan hubungan industrial yang dihadapi para pihak oleh Dinas Ketenagakerjaan (āDisnakerā);
Penunjukan mediator oleh Disnaker;
Pelaksanaan mediasi yang dipimpin oleh mediator;
Setelah mediasi selesai, mediator akan membuat risalah penyelesaian melalui mediasi (ārisalahā) dan anjuran secara tertulis apabila mediasi gagal atau perjanjian bersama apabila dalam mediasi tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang harus ditandatangani oleh para pihak yang berselisih setelah mediasi selesai.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (āPHIā), risalah harus dilampirkan karena merupakan syarat formil pengajuan gugatan di PHI Ā sebagaimana diatur pada Pasal 83 ayat (1) UU 2/2004. Namun dalam pertimbangan hakim melalui Putusan MK No. 68/PUU-XIII/2015, anjuran tertulis bukanlah syarat formil pengajuan gugatan di PHI (hal. 23). Anjuran tertulis ini pun dibuat dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi. Anjuran tertulis adalah bagian dari substansi risalah penyelesaian melalui mediasi (hal. 20-21).
Dengan demikian, apabila karyawan telah memperoleh risalah, maka karyawan dapat mengajukan gugatan ke PHI meskipun perusahaan belum menerima anjuran dari mediator. Apabila gugatan karyawan tidak dilampiri dengan risalah, maka pengadilan akan menolak dan hakim PHI wajib mengembalikan gugatan kepada karyawan selaku penggugat.[3]
Perlu diketahui, bahwa penyampaian surat anjuran mediator kepada para pihak merupakan kewajiban seorang mediator.[4] Apabila mediator tidak menyampaikan anjuran tertulis kepada perusahaan, maka perusahaan dapat mengambil langkah hukum terhadap mediator yang bersangkutan dengan cara melaporkannya kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota guna mendapatkan sanksi.
Ā
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Ā
Ā
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit