Bagaimana jika koperasi kerja sama dengan koperasi lain untuk melunasi utang pada krediturnya pasca homologasi? Katanya utang pada kreditur akan dibayarkan oleh koperasi lain. Apakah itu dimungkinkan dalam hukum kepailitan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Singkatnya, karena utang yang ada adalah milik debitor (koperasi), maka pembayaran utang haruslah dilakukan oleh debitor itu sendiri.
Namun demikian, dimungkinkan pembayaran utang milik debitor dilakukan oleh pihak ketiga (koperasi lain), akan tetapi dengan syarat. Apakah itu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Secara singkat, dapat kami jelaskan bahwa karena utang adalah milik debitor (koperasi), maka pembayaran utang haruslah dilakukan oleh debitur (koperasi) itu sendiri.
Namun demikian, kerja sama pembayaran utang dengan koperasi lain sebagaimana Anda sebutkan dimungkinkan. Akan tetapi, hal ini harus terlebih dahulu diajukan dalam proses pembahasan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) dan harus telah diterima oleh mayoritas kreditor serta disahkan oleh pengadilan (homologasi). Jadi, sahkah jika dilakukan pasca homologasi?
Adapun hal mengenai perdamaian dalam PKPU telah diatur dalam Bab III: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bagian Kedua tentang Perdamaian, Pasal 265 sampai dengan Pasal 294 UU 37/2004.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan PKPU atau setelah itu, menawarkan suatu perdamaian kepada kreditor.[1] Lebih lanjut, mengenai kapan waktu debitor bisa mengajukan proposal perdamaian bisa Anda simak dalam Waktu ‘Tepat’ Mengajukan Rencana Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU.
Dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli, apabila telah diangkat, harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan itu.[2]
Debitor PKPU kemudian berhak memberikan keterangan mengenai rencana perdamaian dan membelanya serta berhak mengubah rencana perdamaian tersebut selama berlangsungnya perundingan.[3]
Pada momen ini, debitor (koperasi) dapat menghadirkan pihak ketiga (koperasi lain) untuk membantu debitor dalam menyusun rencana perdamaian, misalnya dalam bentuk skema kerja sama, investasi atau dalam bentuk lain yang disepakati antara debitor dengan pihak ketiga (koperasi lain).
Selain itu, pihak ketiga (koperasi lain) juga dapat mengajukan diri sebagai penanggung utang milik debitor.
Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis ke pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang ditentukan tersebut pengurus serta kreditor dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian.[4]
Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor, kecuali kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian, ia akan diberikan kompensasi sebesar nilai terendah diantara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.[5]
Setelah perdamaian disahkan dalam putusan (homologasi), dan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka putusan pengesahan perdamaian tersebut merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap debitor dan semua orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian tersebut.[6]
Jadi, pelaksanaan pembayaran utang debitor kepada kreditor harus merujuk pada homologasi, tidak boleh di luar skema yang disetujui dalam homologasi. Sebab pasca homologasi, rencana perdamaian atau proposal perdamaian berikut skema pembayaran tidak bisa diubah.