Status PT PMA yang Pemegang Sahamnya Berubah Jadi WNI
PERTANYAAN
Pemegang saham asing dalam PT PMA telah menjadi WNI, bagaimana status PT dan sahamnya? Bagaimana prosedur supaya PT tersebut tetap menjadi PT PMA?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Pemegang saham asing dalam PT PMA telah menjadi WNI, bagaimana status PT dan sahamnya? Bagaimana prosedur supaya PT tersebut tetap menjadi PT PMA?
Penanaman Modal Asing sebagai mana kita rujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), haruslah memenuhi beberapa unsur yang antara lain:
a. Merupakan kegiatan menanam modal;
b. Untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. Dilakukan oleh penanam modal asing; dan
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 6 UU Penanaman Modal).
Kemudian dalam Pasal 5 ayat 2 UU Penanaman Modal dijelaskan bahwa bentuk dari Penanaman Modal Asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) yang berdasar pada hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Mengenai cara penanaman modal melalui perseroan terbatas dilakukan dengan beberapa cara yakni (lihat Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal):
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari apa yang telah disampaikan tersebut diatas, maka suatu perusahaan yang memiliki modal asing di dalamnya dapat dikategorikan sebagai PMA.
Dari yang telah kami sampaikan di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa unsur dari PT PMA adalah adanya kepemilikan asing di dalamnya, jika unsur asing sudah tidak ada di dalam suatu PT PMA maka status dari PT PMA tersebut berubah menjadi PT PMDN dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada BKPM.
Untuk perubahan dari PT PMA menjadi PT PMDN kembali kita rujuk kepada Keputusan Kepala BKPM dengan melampirkan persyaratan yang antara lain:
1. Risalah RUPS tentang perubahan kepemilikan saham,
2. Rekaman Akta atau bukti pengalihan seluruh saham asing kepada peserta Indonesia,
3. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir,
4. Rekaman SPPMA beserta perubahannya atau IUT bagi yang telah berproduksi komersil,
5. Rekaman akta pendirian perusahaan beserta perubahannya.
Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?