Adakah kebijakan pemerintah dalam menangani kesehatan kuda-kuda yang digunakan oleh kusir (delman)? Sebab saya sering melihat delman yang kondisi kudanya sangat buruk. Tubuh mereka kurus, dan terkadang mereka mengeluarkan air liur, juga sering batuk-batuk. Apakah ada pasal/hukum bagi delman yang tidak menjaga baik kudanya itu? Selain itu, para kusir juga tidak memerhatikan kotoran yang dikeluarkan oleh kuda mereka sendiri sering berserakan di jalanan.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kuda yang dipelihara oleh kusirnya untuk menarik kereta (delman) itu dikategorikan sebagai hewan jasa. Kuda itu dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia untuk menarik kereta.
Undang-undang telah memerintahkan agar setiap orang yang melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.
Jika kusir tidak memberikan makan kudanya, maka kusir tersebut dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu penganiayaan hewan. Kemudian jika si kusir membiarkan kotoran kudanya berserakan di jalan, kusir itu pun dapat dihukum berdasarkan peraturan daerah setempat terkait ketertiban umum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat olehTri Jata Ayu Pramesti, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 April 2016.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Pasal 1 angka 4 UU 41/2014
Hewan peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Hewan jasa, adalah hewan yang dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia untuk menjaga rumah, melacak tindakan kriminal, membantu melacak korban kecelakaan, dan sebagai hewan tarik atau hewan beban.
Hewan laboratorium, adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit manusia.
Hewan kesayangan, adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan keindahan.
Dari penggolongan hewan-hewan di atas, maka kuda yang dipelihara oleh kusirnya untuk menarik kereta dikategorikan sebagai hewan jasa. Kuda itu dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia untuk menarik kereta.
Ā
Tugas Pemerintah dalam Menyelenggarakan Kesehatan Hewan
Menjawab pertanyaan Anda, tugas ini diatur khusus dalam Pasal 68 UU 41/2014:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan Kesehatan Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menyelenggarakan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang Otoritas Veteriner.
Ā
Kewajiban Melindungi dan Memelihara Hewan
Masih soal wujud kebijakan pemerintah dalam perlindungan hewan (termasuk kuda yang digunakan untuk menarik delman), terkait kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan dengan manusiawi.[2]
Undang-undang mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.[3]
Yang dimaksud penganiayaan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi.[4]Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā
Sedangkan yang dimaksud penyalahgunaan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan secara tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peruntukan atau kegunaan hewan tersebut, misalnya pencabutan kuku kucing.[5]
Ā
Jerat Pidana Menganiaya Hewan
Dari keterangan Anda soal keadaan kuda yang kurus dan sering batuk-batuk, perlu dibuktikan di sini perbuatan apa yang dilakukan oleh kusir terhadap kudanya itu. Selain itu, perbuatan ātidak menjaga baik kudanya ituā dilakukan dalam bentuk-bentuk seperti apa. Terkait ini, Pasal 66A UU 41/2014 berbunyi:
Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Anda pun sebagai orang yang mengetahui adanya perbuatan yang diduga adalah penganiayaan dan/atau penyalahgunaan kuda untuk delman sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif wajib melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Kusir yang menganiaya atau menyalahgunakan kudanya, dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 91B UU 41/2014:
Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta Ā dan paling banyak Rp5 juta rupiah.
Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp3 juta.
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud dalam ayat (1) ialah kejahatan penganiayaan enteng pada binatang, untuk itu harus dibuktikan bahwa (hal. 221):
Sub 1:
orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau mengganggu kesehatan binatang;
perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
Sub 2:
sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang;
binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya;
perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
membiarkan hewan ternak miliknya berkeliaran di tempat umum, fasum, fasos, taman atau tanah milik warga masyarakat lainnya;
memperkerjakan hewan sedemikian rupa di jalan, sehingga kotorannya bertebaran di jalan; dan
membuka usaha peternakan hewan tanpa izin Pemerintah Daerah.
Pelaku pelanggaran ketentuan Pasal 24 di atas dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp500 ribu dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.[6]
Kemudian patut diperhatikan pula, Pasal 34Perda Pontianak 11/2019 berbunyi:
Setiap orang/badan dilarang:
melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukan becak, odong-odong dan sejenisnya;
mengusahakan kendaraan tidak bermotor untuk dijadikan sebagai jasa angkutan umum; dan
mengusahakan/memanfaatkan/mengeksploitasi hewan peliharaan sebagai jasa angkutan umum/khusus dan/atau jasa lainnya tanpa izin Pemerintah Daerah.
Setiap orang atau badan hukum yang melanggar Pasal 34 di atas dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp500 ribu dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.[7]Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.