Saya mau tanya apakah ada hukuman untuk masyarakat yang membiarkan anjing mereka berkeliaran di jalan raya yang menyebabkan kecelakaan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Secara hukum, tidak ada aturan spesifik mengenai hukuman bagi pemilik anjing yang membiarkan anjing mereka berkeliaran di jalan raya dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi ada beberapa ketentuan hukum yang dapat diterapkan terhadap pemilik hewan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Lantas, apa saja pasal-pasal tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pihak yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas
Menurut Pasal 1 angka 24 UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas (“laka lantas”) didefinisikan sebagai berikut:
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam kasus yang Anda sebutkan, kecelakaan tersebut terjadi karena menabrak anjing warga yang berkeliaran. Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa akibat yang timbul dari kecelakaan tersebut adalah rusaknya kendaraan, terlukanya pengendara dalam kategori yang ringan, dan terlukanya anjing, sehingga dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas sedang.[1]
Mengenai keharusan untuk bertanggung jawab apabila terjadi laka lantas, hal ini disebutkan dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umumbertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
Adapun, yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" dalam pasal di atas adalah pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian.[2]
Terhadap pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.[3]
Jika kecelakaan terjadi karena kelalaian Anda selaku pengemudi, maka sudah menjadi kewajiban Anda sebagai pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas untuk memberikan pertolongan dan perawatan kepada korban atas terjadinya laka lantas dan memberikan ganti kerugian.[4]
Adapun, sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan bermotor dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ.
Tanggung Jawab Hukum Pemilik Anjing yang Menyebabkan Kecelakaan
Secara hukum, tidak ada aturan spesifik mengenai hukuman bagi pemilik anjing yang membiarkan anjingnya berkeliaran hingga menyebabkan laka lantas. Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan hukum yang dapat diterapkan bagi pemilik hewan yang menyebabkan laka lantas, sehingga merugikan orang lain.
Pertama, Anda dapat membaca ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Lebih lanjut, diterangkan dalam Pasal 1368 KUHPerdata bahwa:
Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.
Dengan demikian, jika Anda merasa dirugikan karena anjing berkeliaran di jalanan hingga menyebabkan laka lantas, maka Anda dapat menggugat secara perdata berdasarkan pasal di atas.
Namun penting dicatat jika ingin menggugat pemilik anjing tersebut, maka harus ada unsur melawan hukum yang menimbulkan suatu kerugian yang dapat dibuktikan. Dalam kasus ini perlu dipastikan apakah pemilik hewan memang dapat dibuktikan sebagai pihak yang betul lalai dan tidak bertanggung jawab dalam melepaskan hewan peliharaan atau ternaknya.
Menurut Wirjoyo Prodjodikoro sebagaimana dikutip artikel Perbuatan Melawan Hukum yang Ditimbulkan Hewan Peliharaan bahwa berdasarkan rumusan Pasal 1368 KUH Perdata tersebut, adakalanya kerugian timbul pada saat hewan berada di bawah pengawasan pemilik, tetapi mungkin juga terjadi pada saat hewan melarikan diri atau tidak dapat menemukan jalan menuju kandangnya. Pasal tersebut mengharapkan seorang pemilik hewan berusaha semaksimal mungkin agar hewan tetap berada di bawah pengawasannya.
Adapun, tanggung jawab pemilik hewan gugur apabila ia dapat membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam pengawasannya.[5]
Kedua, secara pidana, tanggung jawab hukum pemilik anjing yang menyebabkan laka lantas diatur di dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[6] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
KUHP
UU 1/2023
Pasal 490 KUHP
Diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 hari, atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu:[7]
1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal 336 huruf c UU 1/2023
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta[8] setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.
Pasal 339 huruf d UU 1/2023
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta[9] setiap orang yang membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik, untuk mengangkut, atau membiarkan hewan yang dibawanya tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya di jalan umum.
Penjelasan Pasal 339
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya bahaya maupun gangguan lainnya bagi lalu lintas umum.
Jika pemilik anjing dalam kasus Anda benar menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan memenuhi unsur di atas, maka pemilik anjing dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 490 KUHP atau Pasal 336, Pasal 339 UU 1/2023
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Ni Made Astika Yuni dan I Gede Pasek Eka Wisanjaya. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Hewan Peliharaan yang Menyebabkan Kerugian terhadap Hewan Peliharaan Lain sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 5, Juli 2014.
[5] Ni Made Astika Yuni dan I Gede Pasek Eka Wisanjaya. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Hewan Peliharaan yang Menyebabkan Kerugian terhadap Hewan Peliharaan Lain sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 5, Juli 2014, hal. 4