KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PERTANYAAN

Bagaimana prosedur perizinan perkebunan kelapa sawit dan dasar hukum sehubungan dengan usaha perkebunan kelapa sawit? Saya mohon bantuannya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulPerizinan Kelapa Sawit” yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Kamis, 01 April 2010.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Orang Asing Punya Usaha Perkebunan Sawit di Indonesia?

    Bolehkah Orang Asing Punya Usaha Perkebunan Sawit di Indonesia?

     

     

    Jenis usaha perkebunan terdiri atas:

    a.    Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;

    b.    Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan

    c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.

     

    Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota kemudian usaha yang terdaftar diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

     

    Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas kurang dari 5 ton TBS per jam dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota kemudian usaha yang terdaftar diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P).

     

    Sedangkan Izin Usaha Perkebunan diwajibkan kepada:

    ·       Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (“IUP-B”).

    ·     Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi 5 ton TBS per jam, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (“IUP-P”).

    ·      Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (“IUP”)

     

    Terkait izin usaha perkebunan di atas, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan berdasarkan jenis masing-masing izin.

     

    IUP-B, IUP-P, atau IUP yang lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada:

    a.   dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh bupati/walikota;

    b.    pada lintas wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh gubernur.

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara perizinannya, dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Usaha Perkebunan

    Mengenai perizinan perkebunan kelapa sawit, prosedurnya dapat ditemui pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 98/2013”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 29/2016”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 21/2017”).

     

    Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.[1] Sedangkan yang dimaksud perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.[2]

     

    Usaha perkebunan tersebut dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan, sesuai Perencanaan Pembangunan Perkebunan Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.[3] Perlu diketahui bahwa badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan Usaha Perkebunan wajib bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.[4]

     

    Berdasarkan Permentan 98/2013, jenis usaha perkebunan terdiri atas:[5]

    a.    Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;

    b.    Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan

    c.    Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.

     

    Berikut akan kami jelaskan satu persatu:

     

    Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan

    Adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.[6]

     

    1.    Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar:

    a.   Dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota. Pendaftaran Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan paling kurang berisi keterangan pemilik dan data kebun data identitas dan domisili pemilik, pengelola kebun, lokasi kebun, status kepemilikan tanah, luas areal, jenis tanaman, produksi, asal benih, jumlah pohon, pola tanam, jenis pupuk, mitra pengolahan, jenis/tipe tanah, dan tahun tanam.[7]

    b.    Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terdaftar diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B)[8] yang berlaku selama Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan masih dilaksanakan.[9]

    2.    Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih:

    Pengusaha jenis ini wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (“IUP-B”)[10] yang berlaku selama perusahaan masih melaksanakan kegiatan sesuai dengan baku teknis dan peraturan perundang-undangan.[11]

     

    Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

    Adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.[12]

     

    1.    Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas kurang dari 5 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam:

    a.  Dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota. Pendaftaran tersebut paling kurang berisi data identitas dan domisili pemilik, lokasi, kapasitas produksi, jenis bahan baku, sumber bahan baku, jenis produksi, dan tujuan pasar.[13]

    b.  Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang terdaftar diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P)[14] yang berlaku selama Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan masih dilaksanakan.[15]

    2.    Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi 5 ton TBS per jam:

    Pengusaha jenis ini wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (“IUP-P”)[16], yang berlaku selama perusahaan masih melaksanakan kegiatan sesuai dengan baku teknis dan peraturan perundang-undangan.[17]

     

    Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budidaya dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

    Merupakan Usaha Budidaya Tanaman kelapa sawit dengan luas 1.000 hektar atau lebih, teh dengan luas 240 hektar atau lebih, dan tebu dengan luas 2.000 hektar atau lebih yang wajib terintegrasi dalam hubungan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.[18] Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (“IUP”)[19] yang berlaku selama perusahaan masih melaksanakan kegiatan sesuai dengan baku teknis dan peraturan perundang-undangan.[20]

     

    Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan

    IUP-B, IUP-P, atau IUP yang lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada:[21]

    a.   dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh bupati/walikota;

    b.    pada lintas wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh gubernur.

     

    IUP-B

    Untuk memperoleh IUP-B, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:[22]

    a. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;

    b.    Nomor Pokok Wajib Pajak;

    c.    Surat Izin Tempat Usaha;

    d. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur;

    e.    Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati/walikota;

    f.   Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;

    g.    Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;

    h.    Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah;

    i.      Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;

    j.     Pernyataan kesanggupan:

    1)    memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);

    2)    memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

    3)    memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan

    4)    melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

    dengan menggunakan format pernyataan dalam Lampiran X Permentan 98/2013.

    k.    Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas (40.000 hektar untuk perkebunan kelapa[23]), dengan menggunakan format Pernyataan dalam Lampiran XI Permentan 98/2013.

     

    IUP-P

    Untuk memperoleh IUP-P, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:[24]

    a.  Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;

    b.    Nomor Pokok Wajib Pajak;

    c.    Surat Izin Tempat Usaha;

    d. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP-P yang diterbitkan oleh gubernur;

    e.    Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP-P yang diterbitkan oleh bupati/walikota;

    f.   Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain, kecuali lokasi yang diusulkan untuk pendirian industri pengolahan hasil perkebunan;

    g.    Jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format dalam Lampiran IV dan Lampiran XII Permentan 98/2013;

    h.    Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan;

    i.      Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;

    j.     Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan dengan menggunakan format Lampiran XIII Permentan 98/2013.

     

    IUP

    Untuk memperoleh IUP, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:[25]

    a.  Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;

    b.    Nomor Pokok Wajib Pajak;

    c.    Surat Izin Tempat Usaha;

    d.    Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur;

    e.    Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati/walikota;

    f.     Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;

    g.    Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;

    h.    Jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format dalam Lampiran IV dan Lampiran XII Permentan 98/2013;

    i.      Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar;

    j.     Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;

    k.    Pernyataan kesanggupan:

    1)    memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);

    2)    memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

    3)    memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan

    4)    melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan Masyarakat Sekitar perkebunan;

    dengan menggunakan format Pernyataan dalam Lampiran X Permentan 98/2013.

    l.     Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas (100.000 hektar untuk perkebunan kelapa sawit[26]), dengan menggunakan format Pernyataan dalam Lampiran XI Permentan 98/2013.

     

    Tata cara perizinannya sendiri adalah sebagai berikut:

    1.   Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;[27]

    2.    Gubernur atau bupati/walikota dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan dan wajib memberikan jawaban menyetujui atau menolak.[28]

    3.    Apabila hasil pemeriksaan dokumen telah lengkap dan benar, gubernur atau bupati/walikota paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak memberikan jawaban menyetujui harus mengumumkan permohonan pemohon yang berisi identitas pemohon, lokasi kebun beserta petanya, luas dan asal lahan serta kapasitas industri pengolahan hasil perkebunan kepada masyarakat sekitar melalui papan pengumuman resmi di kantor kecamatan, bupati/walikota atau kantor gubernur dan website pemerintah daerah setempat selama 30 hari sesuai kewenangan.[29]

    4.  Dalam jangka waktu 30 hari tersebut, masyarakat sekitar memberikan masukan atas permohonan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti dan dokumen pendukung.[30]

    5.  Gubernur atau bupati/walikota setelah menerima masukan atau tidak ada masukan dari masyarakat sekitar, dalam jangka waktu 30 hari di atas, melakukan kajian paling lambat 10 hari kerja.[31]

    6.   Permohonan disetujui dan diterbitkan IUP-B, IUP-P atau IUP setelah dilakukan pengkajian atas masukan masyarakat sekitar dan tidak ada sanggahan selama jangka waktu pengumuman resmi dan website pemerintah daerah setempat.[32]

    7.    IUP-B, IUP-P atau IUP yang diterbitkan wajib diumumkan melalui papan pengumuman resmi di kantor kecamatan, bupati/walikota atau kantor gubernur sesuai kewenangan dan website pemerintah daerah setempat.[33]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.



    [1] Pasal 1 angka 2 Permentan 98/2013

    [2] Pasal 1 angka 1 Permentan 98/2013

    [3] Pasal 3 ayat (2) Permentan 98/2013

    [4] Pasal 4 Permentan 98/2013

    [5] Pasal 3 ayat (1) Permentan 98/2013

    [6] Pasal 1 angka 3 Permentan 98/2013

    [7] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permentan 98/2013

    [8] STD-B adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun (Pasal 1 angka 13 Permentan 98/2013)

    [9] Pasal 5 ayat (3) dan (4) Permentan 98/2013

    [10] Pasal 8 Permentan 98/2013

    [11] Pasal 20 ayat (1) Permentan 98/2013

    [12] Pasal 1 angka 4 Permentan 29/2016

    [13] Pasal 6 ayat (1) dan (2) jo. Lampiran II Permentan 98/2013

    [14] STD-P adalah keterangan industri yang diberikan kepada pekebun (Pasal 1 angka 14 Permentan 98/2013)

    [15] Pasal 6 ayat (3) dan (4) Permentan 98/2013

    [16] Pasal 9 Permentan 98/2013

    [17] Pasal 20 ayat (1) Permentan 98/2013

    [18] Pasal 10 ayat (1) Permentan 98/2013

    [19] Pasal 10 ayat (2) Permentan 98/2013

    [20] Pasal 20 ayat (1) Permentan 98/2013

    [21] Pasal 19 Permentan 98/2013

    [22] Pasal 21 Permentan 98/2013

    [23] Pasal 17 ayat (1) jo. Lampiran V Permentan 98/2013

    [24] Pasal 22 Permentan 98/2013

    [25] Pasal 23 Permentan 98/2013

    [26] Pasal 17 ayat (2) jo. Lampiran VI Permentan 98/2013

    [27] Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Permentan 98/2013

    [28] Pasal 26 ayat (1) Permentan 98/2013

    [29] Pasal 26 ayat (2) Permentan 98/2013

    [30] Pasal 26 ayat (3) Permentan 98/2013

    [31] Pasal 26 ayat (4) Permentan 98/2013

    [32] Pasal 26 ayat (5) Permentan 98/2013

    [33] Pasal 26 ayat (6) Permentan 98/2013

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!