Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi PPAT yang Membuat Akta Tak Sesuai Data

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Sanksi Bagi PPAT yang Membuat Akta Tak Sesuai Data

Sanksi Bagi PPAT yang Membuat Akta Tak Sesuai Data
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi PPAT yang Membuat Akta Tak Sesuai Data

PERTANYAAN

Adakah sanksi untuk PPAT yang membuat AJB tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya?
 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembinaan dan pengawasan serta penegakan aturan hukum melalui pemberian sanksi terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
     
    Bagi PPAT yang membuat akta tidak sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta tidak didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sementara paling lama 1 tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Peraturan Sanksi Bagi PPAT yang Melakukan Pelanggaran yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 23 Juli 2012.
     
    Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
    Pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT harus dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Demikian yang daiatur dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“Perka BPN 1/2006”).
     
    Bagi setiap PPAT berlaku pula Kode Etik PPAT yang mengatur mengenai larangan dan kewajiban dalam lingkup jabatan PPAT. Salah satu kewajiban PPAT adalah bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, mandiri, jujur, dan tidak berpihak.[1]
     
    Dengan demikian, pembuatan Akta Jual Beli tanah yang tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya telah melanggar Perka BPN 1/2006 dan Kode Etik PPAT, karena ketidakbenaran data yang ditulis dalam akta.
     
    Untuk itu, sesuai dengan Pasal 55 Perka BPN 1/2006, PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan akta.
     
    Sanksi bagi PPAT
    Pembinaan dan pengawasan serta penegakan aturan hukum melalui pemberian sanksi terhadap PPAT diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“Permen ATR/BPN 2/2018”), yang menggantikan ketentuan sanksi bagi PPAT pada Perka BPN 1/2006.[2]
     
    Pemberian sanksi yang dikenakan terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran, dapat berupa:[3]
    1. teguran tertulis;
    2. pemberhentian sementara;
    3. pemberhentian dengan hormat; atau
    4. pemberhentian dengan tidak hormat.
    Jenis pelanggaran dan sanksi tercantum dalam Lampiran II Permen ATR/BPN 2/2018.
     
    Dalam lampiran tersebut, diterangkan bahwa PPAT yang memberikan keterangan yang tidak benar di dalam akta yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan dapat diberhentikan dengan tidak hormat (hal. 41).
     
    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, bagi PPAT yang melakukan pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT, namun tidak dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta tidak didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sementara paling lama 1 tahun (hal. 43).
     
    Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa pemberhentian sementara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.[4]
     
    Sanksi Berdasarkan Kode Etik PPAT
    Sanksi yang dapat dikenakan terhadap PPAT juga ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) Kode Etik PPAT, yakni bagi anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik PPAT dapat dikenai sanksi berupa:
    1. teguran;
    2. peringatan;
    3. pemecatan sementara dari keanggotaan Ikatan PPAT;
    4. pemecatan dari keanggotaan Ikatan PPAT;
    5. pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Ikatan PPAT.
     
    Penjatuhan sanksi-sanksi terhadap anggota Ikatan PPAT yang melakukan pelanggaran disesuaikan dengan frekuensi dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota Ikatan PPAT tersebut.[5]
     
    Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik PPAT dilakukan dengan cara sebagai berikut:[6]
    1. pada tingkat pertama oleh Pengurus Daerah Ikatan PPAT dan Majelis Kehormatan Daerah bersama-sama dengan Pengurus Wilayah dan seluruh anggota Ikatan PPAT;
    2. pada tingkat terakhir oleh Pengurus Pusat Ikatan PPAT dan Majelis Kehormatan Pusat.
     
    Adapun perihal penjatuhan sanksi bagi PPAT, Majelis Kehormatan Daerah dan Majelis Kehormatan Pusat Ikatan PPAT berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap Kode Etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.[7]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1]  Pasal 3 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“Kode Etik PPAT”)
    [2] Pasal 53 Permen ATR/BPN 2/2018
    [3] Pasal 13 ayat (1) Permen ATR/BPN 2/2018
    [4] Pasal 14 ayat (2) Permen ATR/BPN 2/2018
    [5] Pasal 6 ayat (2) Kode Etik PPAT
    [6] Pasal 7 Kode Etik PPAT
    [7] Pasal 8 Kode Etik PPAT

    Tags

    profesi hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!