Apakah MK merupakan lembaga legislatif? Karena dalam judicial review MK tidak hanya bisa membatalkan atau mengabulkan gugatan tetapi juga seperti membuat norma hukum baru, dengan mengganti atau mengubah bunyi pasal dalam sebuah UU. Sedangkan yang saya tahu MK hanya dapat menilai apakah UU yang diuji sudah sesuai UUD atau tidak. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Mahkamah Konstitusi (“MK”) bukan merupakan lembaga legislatif, melainkan MK berada pada cabang kekuasaan yudikatif. MK pada dasarnya memiliki kewenangan judicial review dan MKmerupakan negative legislator. Apa yang dimaksud dengan negative legislator dan dapatkah MK mengganti atau mengubah bunyi pasal dalam sebuah UU?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah MK Berwenang Membuat Norma Hukum Baru? yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 13 September 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kewenangan Judicial Review oleh MK
Berdasarkan bunyi Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (“MK”) memiliki kewenangan, yakni:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dari kewenangan yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tersebut, MK merupakan lembaga negara yang berada pada cabang kekuasaan yudikatif. Pengujian Undang-Undang (“UU”) terhadap UUD 1945 atau judicial review sebagai salah satu kewenangan MK yang bertujuan untuk menguji UU secara formil dan materiil.
Secara formil, MK dapat menyatakan bahwa proses pembentukan UU telah sesuai atau tidak sesuai ketentuan pembentukan UU sebagaimana dimaksud UUD 1945. Sedangkan secara materiil, pengujian ditujukan terhadap materi muatan dalam pasal, ayat, dan/atau bagian dari UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.[1] Berdasarkan kewenangan untuk menyatakan UU bertentangan dengan UUD 1945 tersebut, MK juga disebut sebagai negative legislator.
MK sebagai Negative Legislator
Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa kewenangan MK hanya terbatas pada membatalkan norma di mana MK sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Senada dengan pendapat tersebut, Mahfud MD menyatakan negative legislator merupakan kewenangan bertindak untuk menyatakan bahwa suatu norma bertentangan dengan konstitusi atau membiarkan suatu norma yang dibentuk oleh lembaga legislatif yang memiliki tolok ukur berupa original intens.[2]
Sehingga pada dasarnya, MK merupakan lembaga yudikatif yang hanya memiliki kewenangan untuk membatalkan atau membiarkan norma yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden yang berperan sebagai positive legislator. Dengan demikian, MK bukan merupakan lembaga legislatif.
Perbedaan antara lembaga legislatif sebagai positive legislator dan MK sebagai negative legislator adalah DPR bersama dengan Presiden sebagai positive legislator dapat membuat norma baru dalam UU.Norma baru tersebut dapat dibentuk dengan cara membentuk norma dari tidak ada norma sama sekali menjadi ada dan memodifikasi norma yang sudah ada. Sedangkan MK sebagai negative legislatorhanya dapat membatalkan atau membiarkan norma yang dibentuk atau hanya memodifikasi norma yang sudah dibentuk oleh DPR bersama Presiden. Selain itu, norma yang dibentuk oleh MK sifat keberlakuannya sementara hingga direvisi kembali oleh pembentuk UU.[3]
Kemudian jika merujuk Pasal 10 ayat (1) huruf d UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur dalam UU salah satunya adalah tindak lanjut atas putusan MK. Tindak lanjut tersebut dilakukan oleh Presiden dan DPR guna mencegah terjadinya kekosongan hukum.[4]
Oleh karenanya, jika ada putusan MK yang mengabulkan permohonan tentang pengujian peraturan perundang-undangan, tidak serta merta menjadikan bagian, pasal, atau ayat dari UU yang diujikan tidak berlaku. Tetapi bagian, pasal, atau ayat yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi tersebut hanya tidak memiliki daya guna.
Maria Farida Indrati dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan(hal. 42), menyebutkan bahwa dalam hal pengujian UU terhadap UUD 1945 dikabulkan oleh MK, maka bagian, pasal, ayat, atau hal-hal lain dalam UU tersebut serta merta tidak mempunyai daya guna (efficacy).[5] Walaupun dalam kenyataannya bagian, pasal, ayat yang dikabulkan tersebut masih tertulis dalam UU yang diujikan hingga diubah atau diganti oleh DPR bersama dengan Presiden. Jadi, bagian, pasal, atau ayat yang dikabulkan MK tetap memiliki daya laku (validity) tetapi tidak memiliki daya guna (efficacy).
Oleh karenanya, menurut hemat kami, kewenangan MK hanya terbatas pada menyatakan norma dalam UU bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi atau berdasarkan pertanyaan Anda, MK bukan merupakan lembaga legislatif. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam menjalankan kewenangan judicial review, MK tetap dapat memutuskan di luar dari permohonan pemohon dan hukum acara MK. Pendapat ini didasarkan pada pendapat Mahfud MD, yang menyatakan bahwa:[6]
MK boleh saja membuat putusan yang tidak ada panduannya di dalam hukum acara, bahkan secara ekstrem bisa keluar dari undang-undang apabila undang-undang itu tidak memberikan rasa keadilan.
Sementara itu, dalam Pasal 73 ayat (3) Peraturan MK 2/2021, MK memiliki kewenangan dalam hal dipandang perlu, MK dapat menambahkan amar selain dari mengabulkan, tidak dapat diterima, menolak, atau inkonstitusional bersyarat.
Kewenangan MK terkait menambahkan amar ini juga tertuang pada Putusan MK No. 48/PUU-IX/2011. Pada bagian pertimbangan hukum, MK dengan judicial review wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna pembentukan hukum baru melalui putusan MK untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum.[7]
Oleh karenanya, berdasarkan kepentingan umum putusan MK dapat berlaku ultra petita. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa MK pada dasarnya hanya sebagai negative legislator. Namun, dalam menjalankan kewenangan judicial review,MK dapat menambahkan amar yang tidak terdapat dalam peraturan MK dan permohonan pemohon.
Mahfud MD. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press, 2012;
Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2020;
Syukri Asy'ari, dkk. Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 4, Desember 2013.
[2] Mahfud MD. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press, 2012, hal. 280
[3] Syukri Asy'ari, dkk. Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 4, Desember 2013, hlm. 693
[5] Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2020, hal. 42
[6] Syukri Asy'ari, dkk. Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 4, Desember 2013, hal. 692