Intisari Jawaban
Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.
Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.
Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com.
klik disini
Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.
Saya punya anak di luar pernikahan, saat saya membuat akta kelahirannya tempat lahir dan tahun lahirnya saya ubah. Tempat lahirnya menjadi Bandung dan tahun lahirnya dimajukan 1 tahun. Sekarang saya sedang menghadapi perkara perceraian dengan ayah biologis anak saya, akta kelahiran anak kami dijadikan bukti bahwa selama pernikahan kami telah dikaruniai anak namun pada saat sidang yang mengagendakan kesaksian dari pihak tergugat (suami), saksi menyampaikan bahwa akta kelahiran tersebut palsu. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah akta tersebut dapat dikatakan palsu apabila tempat kelahiran dan tahun kelahirannya diubah tetapi dikeluarkan dan ditandatangani oleh instansi dan pejabat yang berwenang? Terima kasih.
Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.
Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.
Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com.
klik disini
Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua