Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua kali dari artikel dengan judul
Konsekuensi Hukum Mengubah Keterangan dalam Akta Kelahiran yang dibuat oleh
Agustin L. Hutabarat, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 29 Mei 2013. Kemudian pemutakhiran pertama kali oleh
Sovia Hasanah, S.H. yang dipublikasikan pada Senin, 01 Oktober 2018.
Intisari :
Pada dasarnya, penulisan tempat lahir di dalam akta kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran. Meskipun demikian, akta kelahiran yang dikeluarkan tersebut harus tetap dianggap benar kebenaran isinya, sampai ada putusan pengadilan yang telah inkracht membuktikan sebaliknya. Sehingga apabila di persidangan perkara perceraian Anda dengan suami, Anda tidak mengakui jika isi dari akta kelahiran anak Anda tersebut adalah salah, maka isi dari akta tersebut harus tetap dianggap benar sampai ada putusan pengadilan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, membatalkan akta kelahiran tersebut atau menyatakan sebaliknya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Definisi akta kelahiran, menurut Kamus Hukum yang disusun oleh Drs. M. Marwan, S.H. dan Jimmy P., S.H., adalah:
Surat keterangan kelahiran; suatu akte autentik yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil yang memiliki kekuatan hukum sempurna di hadapan hakim, memberikan kepastian hukum, menentukan kedudukan hukum seseorang serta memiliki waktu berlaku tidak terbatas; akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil yang berisi keterangan tentang kelahiran seorang anak dan dibuktikan dalam register catatan sipil.
Dari definisi di atas, dapat kita lihat bahwa akta kelahiran merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh badan atau instansi terkait yang diberikan kewenangan untuk membuatnya. Dalam akta tersebut dimuat beberapa informasi terkait kelahiran seseorang, yang meliputi identitas si pemilik akta dan identitas orang tuanya.
Pelaporan Kelahiran
Pada dasarnya, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi yang mengurus administrasi kependudukan untuk dibuatkan aktanya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 UU 24/2013:
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Penjelasan:
Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Penjelasan:
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud instansi pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
[1] Pada intinya yang mencatatkan peristiwa penting seperti kelahiran yang dimaksud adalah pejabat pencatatan sipil yang berkerja pada instansi pelaksana.
[2]
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada Pasal 27 ayat (2) UU 24/2013, pada dasarnya akta kelahiran yang dipegang oleh seorang warga negara Indonesia hanyalah kutipan akta kelahiran yang didasarkan pada buku register akta kelahiran.
Pencatatan atas peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran.
Jadi, dari beberapa ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa akta kelahiran yang dimiliki oleh seorang penduduk warga negara indonesia hanyalah kutipan dari buku register akta kelahiran yang ada di pejabat pencatatan kelahiran.
Jerat Pidana Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Kelahiran
Jadi dalam penulisan tempat akta kelahiran merujuk pada tempat terjadinya kelahiran. Dari pertanyaan yang Anda sampaikan bahwa dalam akta kelahiran anak Anda tersebut, Anda memalsukan beberapa informasi terkait kelahiran anak, seperti tempat kelahiran dan tahun kelahiran. Menurut kami, perbuatan yang Anda lakukan dapat dikategorikan sebagai perbuatan memasukan sebuah keterangan yang tidak benar atau palsu ke dalam akta otentik, yang mana akta lahir anak Anda tersebut berisi keterangan yang tidak benar. Perbuatan tersebut apabila menimbulkan kerugian, dapat diancam dengan acaman pidana Pasal 266
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barangsiapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam sebuah akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Selain itu, perbuatan yang Anda lakukan tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 UU Adminduk menyatakan:
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Namun hal penting yang harus diingat di sini ialah, akta kelahiran yang dikeluarkan tersebut harus tetap dianggap benar kebenaran isinya, sampai ada putusan pengadilan yang telah inkracht membuktikan sebaliknya. Sehingga apabila di persidangan perkara perceraian Anda dengan suami, Anda tidak mengakui jika isi dari Akta Kelahiran anak Anda tersebut adalah salah, maka isi dari akta tersebut harus tetap dianggap benar sampai ada putusan pengadilan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, membatalkan akta kelahiran tersebut atau menyatakan sebaliknya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 7 UU 24/2013
[2] Pasal 1 angka 16 UU 24/2013