KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dipulangkan Karena Listrik Padam, Pekerja Wajib Mengganti Jam Kerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dipulangkan Karena Listrik Padam, Pekerja Wajib Mengganti Jam Kerja?

Dipulangkan Karena Listrik Padam, Pekerja Wajib Mengganti Jam Kerja?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dipulangkan Karena Listrik Padam, Pekerja Wajib Mengganti Jam Kerja?

PERTANYAAN

Apabila listrik padam pada jam 12 siang, apakah kekurangan jam kerja pada perusahaan dapat diminta untuk mengganti pada pekerja, karena pekerja dipulangkan? Mohon jawaban terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Mengenai jam kerja atau yang biasa disebut waktu kerja, berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, yaitu:

    a.    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

    b.    8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

    KLINIK TERKAIT

    Kerja Lembur di Hari Lebaran, Begini Perhitungan Upahnya

    Kerja Lembur di Hari Lebaran, Begini Perhitungan Upahnya
     

    Mengenai penggantian jam kerja karena kurang atau tidak sesuai dengan jam kerja yang seharusnya, tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, dalam Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Ini berarti jika pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu kerjanya, maka pekerja tersebut akan mendapat upah sesuai waktu kerja.

     

    Akan tetapi, ada pengecualiannya, yaitu pengusaha wajib membayar upah pekerja dalam hal-hal berikut ini (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    b.    pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    c.    pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

    d.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

    e.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

    f.     pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

    g.    pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

    h.    pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

    i.      pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

     

    Ini berarti jika dalam hal ini pekerja sebenarnya memang bersedia melakukan pekerjaannya, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan (memulangkan pekerja) karena ada halangan yaitu listrik padam, maka walaupun pekerja tidak bekerja sesuai waktu kerja, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja.

     

    Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa pekerja tidak mempunyai kewajiban untuk mengganti waktu kerja yang kurang akibat listrik padam.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

    Tags

    force majeur
    pemadaman listrik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!