Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Pemilu Presiden Indonesia dengan Amerika Serikat

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbedaan Pemilu Presiden Indonesia dengan Amerika Serikat

Perbedaan Pemilu Presiden Indonesia dengan Amerika Serikat
Feri Amsari, S.H., M.H., LL.MPusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Pemilu Presiden Indonesia dengan Amerika Serikat

PERTANYAAN

Indonesia dengan Amerika sistem pemerintahannya sama-sama presidensial. Tetapi dalam pemilu presiden sepertinya kita berbeda, mohon jelasakan perbedaan mendasarnya

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terdapat tiga hal yang perlu dicermati untuk memahami perbedaan Pemilihan Umum (“Pemilu”) Presiden Indonesia dan Amerika yaitu:
    1. Kandidasi calon presiden;
    2. Indikator kemenangan;
    3. Tradisi gentlemen dalam menyikapi hasil pemilu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Terdapat tiga hal yang perlu dicermati untuk memahami perbedaan Pemilihan Umum (“Pemilu”) Presiden Indonesia dan Amerika yaitu:
     
    Kandidasi Calon Presiden
    Indonesia membatasi calon presiden berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”). Berdasarkan ketentuan itu hanya partai atau gabungan partai yang memperoleh suara 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan 25 persen suara sah nasional pada Pemilu DPR sebelumnya yang berhak mencalonkan kandidat presiden dan/atau wakil presiden. Ketentuan itu sendiri berseberangan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang memberikan hak bagi partai atau gabungan partai tanpa terdapat ambang batas pencalonan presiden (presidential candidacy threshold).
     
    Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang berbeda dengan UUD 1945 itu yang menyebabkan hanya terdapat dua calon presiden pada Pemilu 2019 (termasuk pula pada Pemilu 2014). Dua pasangan calon itu ada karena sulit menghadirkan calon ketiga sebab, partai-partai bergantung pada jumlah kursi di DPR atau suara sah nasional yang sulit dipenuhi partai-partai menengah dan kecil. Ketergantungan kepada kursi dan suara sah yang dimiliki partai besar itulah yang membuat partai lain tidak berani memajukan calon alternatif.
     
    Simak ulasan selengkapnya mengenai presidential candidacy threshold dalam artikel Arti Presidential Threshold dalam Pemilu.
     
    Berbeda dengan Amerika Serikat yang membuka ruang untuk pencalonan presiden. Baik partai besar maupun kecil hingga calon independen. Calon partai politik ditentukan dalam mekanisme pemilihan yang melibatkan seluruh anggota partai pada sebuah mekanisme konvensi. Pada Pemilu 2016 saja setidaknya terdapat 27 pasangan calon presiden dari dua partai utama (Demokrat dan Republik), partai-partai kecil dan calon independen. Pada 2012 terdapat 6 pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jumlah calon presiden dari partai kecil tidak banyak karena secara politik memang sulit menjadi pesaing terhadap petahanan Presiden Obama yang pamornya sangat kuat.
     
    Indikator Kemenangan
    Pemilihan presiden Indonesia dilakukan secara langsung oleh pemilih. Alat ukur kemenangan ditentukan dengan calon presiden yang terbanyak memperoleh suara dari pemilih. Itu sebabnya dalam politik Indonesia menguasai suara pulau Jawa adalah kunci kemenangan sebab 50 persen penduduk Indonesia bermukim di sana. Sistem itu menyebabkan partai akan sangat memperhatikan etnis mayoritas sebagai calon presiden untuk dapat merebut hati pemilih. Itu sebabnya sepanjang proses Pemilu langsung tidak terdapat presiden terpilih yang berasal dari etnis yang berasal dari pulau berpenduduk mayoritas. Selain berbasis kepada popular vote (suara terbanyak), pemilihan dengan calon presiden lebih dari dua pasangan calon harus mampu pula memenangkan 50 persen plus 1 suara yang tersebar di minimal di 18 provinsi dengan 20 persen suara per-provinsi tersebut.[1] Ketentuan itu membuat calon wakil presiden cenderung berasal dari pulau Jawa, Sumatera, atau Sulawesi.
     
    Di Amerika, terpilihnya seorang calon menjadi presiden ditentukan sebaran suara per negara bagian (state). Masing-masing negara bagian memiliki anggota dewan pemilih yang jumlah totalnya sebesar 538 anggota dewan pemilih di seluruh negara bagian.
     
    Jumlah dewan pemilih masing-masing negara bagian tersebut berbeda berdasarkan jumlah populasi yang ditentukan berdasarkan sensus penduduk. Misalnya, Virginia memiliki 13 anggota dewan pemilih dan California memiliki 55 anggota dewan pemilih, sedangkan wilayah Arizona, Indiana, Massachusetts, dan Tennessee (“AIMT”) memiliki 44 anggota dewan pemilih. Ketentuan ini dapat menyebabkan presiden terpilih tidak memperoleh suara pemilih mayoritas. Jika seorang calon memenangkan suara mayoritas di Virginia dan AIMT dia akan memperoleh 13 ditambah 44 suara dewan pemilih (total 57 suara) maka dia akan dinyatakan memenangkan pemilu presiden meskipun pesaingnya memenangkan satu California yang berjumlah penduduk lebih banyak dari Virginia dan AIMT.
     
    Artinya, untuk memenangkan pertarungan itu maka minimal presiden terpilih dapat mengumpulkan 270 suara anggota dewan pemilih (electoral vote). Itu sebabnya meskipun Hillary Clinton (Pemilu 2016) dan Al Gore (Pemilu 2000) memperoleh suara mayoritas pemilih tetapi tidak dapat memenangkan Pemilu karena gagal mengumpulkan minimal 270 anggota dewan pemilih.
     
    Tradisi Gentlemen Dalam Menyikapi Hasil Pemilu
    Tradisi gentlemen dalam menyikapi hasil Pemilu menjadi penting. Indonesia perlu belajar dari Amerika soal ini. Terdapat kebiasaan ketatanegaraan pihak yang kalah menelpon pemenang atau presiden terpilih. Umumnya salah satu pernyataan dari pihak yang kalah kepada presiden terpilih adalah kurang lebih:
     
    “Tuan Presiden, Selamat atas kemenangan Anda”. Saya siap menyerahkan diri Saya untuk bersama-sama Anda mengabdi kepada negara agar negara berjalan dengan baik.”
     
    Pernyataan itu bukan bermaksud berkoalisi tetapi disebut sebagai penyataan kemenangan. Setelah komunikasi itu biasanya pihak yang kalah akan menyampaikan pidato pengakuan (concession speech) dihadapan pendukungnya, berupa ajakan untuk mendukung dan membantu presiden terpilih.
     
    Pernah terjadi permasalahan yang cukup menarik. Ketika Al Gore dinyatakan kalah dari Presiden Bush, Al Gore yang saat itu menjabat Wakil Presiden menelpon Bush dan memanggilnya Tuan Presiden terpilih dan menyatakan kekalahannya dan siap membantu presiden. Namun kemudian terdapat permasalahan terkait perselisihan suara di Florida yang berpotensi mengubah peta kemenangan. Terjadi perdebatan nasional luar biasa soal tersebut dari Pengadilan Florida hingga Mahkamah Agung Amerika (the Supreme Court of United States of America). Di Mahkamah Agung (“MA”) Amerika tidak terjadi persidangan tetapi pernyataan bahwa kasus itu tidak boleh dilanjutkan karena memecah belah bangsa dan MA memerintahkan untuk menghentikan perkara itu melalui juru bicaranya.
     
    Atas sikap MA itu, Al Gore kembali menelpon Bush. Kurang lebih dia menyampaikan, “Tuan Presiden selamat atas kemenangan Anda. Saya pastikan saya tidak akan menelpon Anda kembali untuk mempertanyakan hasil Pemilu.”
     
    Hal itu menjadi sejarah yang selalu dikenang dalam ketatanegaraan Amerika. Bagaimanapun sikap negarawan Al Gore itu telah mampu menyatukan perbedaan antara pemilih. Bagaimana dengan Indonesia, adakah tradisi tersebut? Saya berharap suatu saat akan lahir para negarawan yang bertarung.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar 1945;

    [1] Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu

    Tags

    hukumonline
    online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!