10 Kabar Seru dari Advokat dan Notaris Indonesia Tahun 2019
Utama

10 Kabar Seru dari Advokat dan Notaris Indonesia Tahun 2019

Mulai dari yang inspiratif secara positif hingga yang miris bikin meringis.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
10 Kabar Seru dari Advokat dan Notaris Indonesia Tahun 2019
Hukumonline

Para praktisi hukum berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat di samping aturan-aturan dalam hukum itu sendiri. Dinamika yang berlangsung dalam dunia praktisi hukum bahkan tak terpisahkan dari dinamika hukum dalam kenyataan. Keduanya saling mempengaruhi.

Hukumonline berkeyakinan bahwa kabar-kabar seputar praktisi hukum tak boleh luput untuk diwartakan. Terutama kalangan profesi hukum seperti advokat dan notaris. Pasang surut yang terjadi di kalangan profesional hukum selalu hadir dalam pemberitaan hukumonline sejak 20 tahun lalu mengudara. Masih dalam nuansa pembuka tahun 2020, berikut ini kabar-kabar seru tentang advokat dan notaris tahun 2019 pilihan hukumonline.

1. BPHN: Ada Advokat dan Kampus Palsukan Data Demi Dana Bantuan Hukum

Ditemukan sejumlah upaya manipulasi untuk mendapatkan pendanaan bantuan hukum dari pemerintah. Sangat disayangkan bahwa oknum pelakunya antara lain diduga dari kalangan advokat. Panitia verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala BPHN, Benny Riyanto menyatakan pihaknya tidak akan meneruskan temuan penyimpangan ini kepada pihak berwenang. Penyimpangan tersebut hanya menjadi bahan penilaian untuk mengurangi nilai dalam proses akreditasi. Namun, panitia verifikasi dan akreditasi tidak menutup kemungkinan membagikan data-data tersebut jika dibutuhkan.

2. Jaksa Tuntut Maksimal Advokat Ini, Apa Alasannya?

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut advokat Lucas dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp600juta subsidair enam bulan kurungan. Lucas dianggap terbukti bersalah mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi.

(Baca juga: Jaksa Tuntut Maksimal Advokat Ini, Apa Alasannya?).

Penuntut umum beberapa kali memutar alat bukti rekaman pembicaraan tersadap yang mengarah pada saran atau bantuan Lucas untuk Eddy Sindoro melarikan diri. Menurut ahli forensik akustik yang dihadirkan KPK, suara itu identik dengan suara Lucas dan suara Eddy Sindoro. Lucas menambah daftar advokat yang tersandung Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, advokat Fredrich Yunadi juga dituntut maksimal karena menghalang-halangi penyidikan.

3. Pemerintah Ubah Cara Rekrutmen Advokat

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (Permenristekdikti Profesi Advokat) mengubah proses untuk menjadi advokat. Regulasi ini dinyatakan berlaku sejak 24 Januari 2019 silam.

(Baca juga: Pemerintah Ubah Cara Rekrutmen Advokat, Sejalan atau Bertentangan UU Advokat?).

Pendidikan advokat dinyatakan sebagai program profesi yang harus ditempuh antara satu hingga tiga tahun akademik. Beban studi ditetapkan minimal sebanyak 24 Satuan Kredit Semester serta wajib mencapai Indeks Prestasi Kumulutaif minimal 3,00. Kewenangan pengangkatan advokat ditentukan berdasarkan penilaian pihak universitas. Hal ini berbeda dengan ketentuan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sepenuhnya menyerahkan kepada organisasi advokat.

4. Potret 11 Perempuan Inspiratif dalam Hukumonline NexGen Lawyers 2019

Meski kerap kali diidentikkan dengan maskulinitas atau ‘dunianya laki-laki’, ada banyak perempuan yang sukses di firma hukum. Tidak sedikit pula dari mereka yang masih berusia muda. Hukumonline telah merangkum potret perempuan-perempuan sukses di firma hukum dalam Hukumonline NexGen Lawyers 2019.

Sebelas kisah perempuan inspiratif disajikan dalam Hukumonline NexGen Lawyers 2019. Di antara mereka ada pula yang juga Ibu muda. Berkarier sambil mengasuh tumbuh kembang anak dijalani beriringan. Mereka menjadi bukti agar para perempuan tak ragu terjun berkarier di firma hukum.

5. Aliansi LGS dengan KPMG, Law Firm Indonesia Makin Diakui The Big Four

The Big Four tampak semakin yakin untuk mengembangkan layanan di Indonesia ke sektor jasa hukum. Menyusul PwC dan Deloitte, KPMG resmi menggandeng firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS). Aliansi antara keduanya berlaku efektif sejak 1 Mei 2019. LGS resmi menjadi bagian dari jaringan global KPMG melalui KPMG Indonesia.

The Big Four telah beroperasi di Indonesia melalui partner afiliasi Kantor Akuntan Publik lokal serta beberapa entitas usaha lain. Hingga tulisan ini dimuat, hanya EY satu-satunya dari The Big Four yang belum membuka aliansi dengan firma hukum Indonesia.

(Baca juga: Aliansi LGS dengan KPMG Law Firm Indonesia Makin Diakui the Big Four).

Sebelumnya Melli Darsa & Co., Advocates & Legal Consultants (MDC) menjadi law firm Indonesia pertama yang beraliansi dengan The Big Four. Didirikan pada tahun 2002, MDC akhirnya resmi bergabung dengan jaringan PwC sejak 17 Juli 2017. Sebagai corporate law firm, MDC resmi ikut menangani kebutuhan jasa hukum dari paket layanan yang disediakan untuk klien PwC di 157 negara.

Sementara itu Hermawan Juniarto & Partners (HJ) yang didirikan tahun 2005 menyusul menjadi bagian dari jaringan Deloitte pada Oktober 2018. HJ resmi ikut memberikan layanan jasa hukum bagi klien Deloitte di seluruh dunia sejak saat itu. Jaringan Deloitte untuk layanan jasa hukum sendiri meliputi lebih dari 2400 praktisi hukum di lebih dari 80 negara.

6. Advokat Pukul Hakim Saat Bacakan Putusan, Peradi: Langsung Kami Proses Etik

Seorang advokat nekat memukul hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pemukulan terjadi pada saat hakim membacakan putusan perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Advokat tersebut menjadi kuasa hukum seorang taipan berinisial TW selaku penggugat melawan beberapa pihak selaku tergugat.

Saat majelis membacakan bagian pertimbangan dan sudah mengarah ke uraian, advokat bernama Desrizal yang merupakan kuasa hukum penggugat, berdiri dari kursi dan melangkah ke arah meja hakim.

(Baca juga: Advokat Pukul Hakim Saat Bacakan Putusan, Peradi:Langsung Kami Proses Etik).

Ia langsung menarik ikat pinggangnya dan tali ikat pinggang tersebut dilayangkan ke arah majelis hakim. Pukulan tersebut mengenai ketua majelis dan salah satu anggota hakim. Selepas penyerangan tersebut, pelaku langsung diamankan oleh petugas keamanan pengadilan.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan mengakui bahwa advokat itu anggotanya. Mereka menyatakan akan langsung memprosesnya secara etik tanpa menunggu pengaduan dari pengadilan.

7. Ada Advokat Ikut Kena OTT dalam Kasus Suap Jaksa, Siapa Dia?

Seorang advokat berinisial AS (diduga Alfin Suherman) ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. AS dan seorang pengusaha berinisial SP (diduga Sendy Perico), dipersangkakan memberikan uang suap Rp200 juta kepada Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. Kasus ini merupakan contoh bagaimana aparat penegak hukum—jaksa dan advokat—justru ikut merusak penegakan hukum itu sendiri.

Alfin, Sendy dan Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dua jaksa yang ikut dibawa ke KPK saat OTT diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditangani. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan mengakui bahwa advokat itu anggotanya di cabang Jakarta Barat.

8. Organisasi Advokat Bersatu dalam Deklarasi Komitmen Pro Bono

Kompak dan satu suara, para advokat lintas organisasi advokat bersama-sama membacakan deklarasi komitmen menggiatkan pro bono. Deklarasi dipandu oleh perwakilan masing-masing organisasi advokat yang hadir dalam Pro Bono Networking Session, di Jakarta.

Tercatat perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia, Kongres Advokat Indonesia, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia, dan Asosiasi Advokat Indonesia hadir saat itu. Hadir pula perwakilan dari berbagai corporate law firm terkemuka hingga in house counsel perusahaan.

(Baca juga: Kala Organisasi Advokat Bisa Menyatu dalam Deklarasi Komitmen Pro Bono).

Semangat kebersamaan ini penting dipupuk untuk mengurangi tensi perselisihan di antara organisasi advokat. Upaya penyatuan organisasi advokat semakin jauh dari harapan karena jumlah organisasi semakin banyak.

9. Juara-Juara Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019

Sejumlah advokat dan kantor-kantor hukum menerima penghargaan Hukumonline Award. Mereka dinobatkan sebagai Pro Bono Champions 2019 untuk dedikasi menunaikan pro bono (layanan jasa hukum gratis) bagi kalangan marginal.

Ajang penghargaan yang telah digelar dua kali sejak tahun 2018 ini makin ramai diikuti para advokat. Tahun 2019 lalu tercatat ada 70 kantor hukum yang menjadi responden. Angka ini meningkat 22,8 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 57 responden.

(Baca juga: Ini Dia Para Juara Hukumonline Award Pro Bono Champion 2019).

Puluhan kantor tersebut tersebar di berbagai pulau dari timur hingga barat Indonesia. Tercatat ada 20 provinsi asal para kantor hukum yang menjadi responden. Meningkat jika dibandingkan tahun 2018 sebanyak 16 provinsi. Advokat dari Papua menyabet dua penghargaan sekaligus atas dedikasinya menunaikan pro bono.

10. INI Gelar Kongres Notaris Berskala Internasional  

Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai organisasi profesi notaris di Tanah Air dipercaya sebagai penyelenggara kongres berskala internasional. Bekerja sama dengan The Internasional Union of Notaries (UINL), INI sukses membuktikan kompetensi global notaris Indonesia.

(Baca juga: INI Siap Gelar Kongres Notaris Berskala Internasional).

INI dibentuk pada tanggal 1 Juli 1908. Saat ini berdasarkan data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jumlah notaris di Indonesia mencapai 17.000. INI resmi tergabung menjadi anggota UINL ke-66 pada tanggal 30 Mei 1997 di Santo Domingo, Dominica. Pada tahun 2004, INI menjadi tuan rumah bagi pembentukan Komisi Asia UINL dan pada periode tahun 2016-2017, INI memimpin komisi tersebut sebagai Presiden Komisi Asia UINL.

Perlu diketahui bahwa UINL adalah organisasi non-pemerintah yang didirikan 19 negara di tahun 1948. Anggota UINL saat ini tersebar di 88 negara. Organisasi ini bertujuan untuk mengedepankan, mengkoordinasikan dan mengembangkan fungsi dan kegiatan notaris di seluruh dunia.

Tags:

Berita Terkait