9 Poin Masukan Komnas HAM untuk RUU KUHAP
Terbaru

9 Poin Masukan Komnas HAM untuk RUU KUHAP

Salah satunya merekomendasikan penggunaan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan penggeledahan perlu membuka peluang bagi pihak ketiga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui lembaga peradilan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/09/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/09/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Komnas HAM setiap tahun menerima ribuan pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Pihak yang paling banyak diadukan masyarakat salah satunya aparat kepolisian. Pengaduan terhadap Polri terkait dugaan kasus penganiayaan, penyiksaan oleh aparat, hingga pemeriksaan pelapor disertai intimidasi.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan sebagai upaya membenahi persoalan itu Komnas HAM merekomendasikan 9 rekomendasi untuk Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pertama, penyelidikan dan penyidikan. Anis mencatat RUU KUHAP per Maret 2025 mengembalikan fungsi penyelidikan.

Kewenangan penyelidik diperluas dan diatur lebih rinci terkait kewenangan dan tata cara penyidikan. Penyelidik dibatasi hanya pejabat Polri, bagaimana dengan kewenangan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan penyelidikan berdasarkan UU khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Komnas HAM, dan lainnya.

Komnas HAM merekomendasikan ketentuan RUU KUHAP mengenai penyelidikan dan penyidikan. Termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa harus dibarengi peningkatan kualitas dan mekanisme sistem pengawasan yang ketat, baik internal atau eksternal.

“Untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka, dan/atau korban,” katanya dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/09/2025).

Baca juga:

Kedua, upaya paksa, RUU KUHAP memuat ketentuan yang melarang penyidik melakukan praduga bersalah untuk semua tindak pidana. Ketentuan ini perlu diatur dengan definisi yang jelas dan tegas serta bukti permulaan yang cukup terutama asas kepastian hukum (due process of law) salah satunya HAM. Komnas HAM merekomendasikan penggunaan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan penggeledahan perlu membuka peluang bagi pihak ketiga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui lembaga peradilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info