Mengenal Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru
Terbaru

Mengenal Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Berikut aturan terbarunya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Melalui PP 6/2025, sebagian ketentuan dalam PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diubah. Salah satu perubahan yang ramai dibicarakan adalah manfaat uang tunai. Sebelumnya, PP 37/2021 mengatur bahwa besaran manfaat uang tunai JKP adalah sebesar 45% upah untuk 3 bulan pertama dan 25% upah untuk 3 bulan selanjutnya. Kini, dalam PP 6/2025, diatur bahwa manfaat uang tunai JKP adalah 60% dari upah untuk paling lama 6 bulan. Berikut ulasan selengkapnya. 

Sebagai informasi, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Perlu diketahui bahwa ketentuan Pasal 2 dan 3 PP 37/2021 menerangkan bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruh sebagai peserta dalam program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah. 

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) PP 6/2025 menerangkan bahwa peserta terdiri atas:
a.    pekerja/buruh yang telah diikutsertakan perusahaan dalam program jaminan sosial; dan 
b.    pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial. 

Siapa Penerima JKP?
JKP diberikan kepada peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik pekerja kontrak maupun pekerja tetap, yang telah memiliki masa iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja. 

Lebih lanjut, Pasal 20 ayat (1) PP 6/2025 menerangkan bahwa JKP dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. 

Kemudian, ketentuan Pasal 20 ayat (2) PP 6/2025 mengatur bahwa manfaat JKP untuk pekerja kontrak dapat diberikan apabila PHK dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info