Pemerintah mengklaim telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kebijakan itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.
Puluhan perusahaan yang dicabut izinnya itu terdiri dari 22 perusahaan yang bergerak di bidang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, dan 6 bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media di Jakarta, (20/01/2026) lalu.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran”, ujarnya.
Kebijakan ini disorot kalangan masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menilai pencabutan 28 izin perusahaan itu harus dimaknai sebagai langkah awal memulihkan hak rakyat dan lingkungan di Sumatera. Akumulasi aktivitas perusahaan industri ekstraktif di berbagai sektor seperti kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, mengakibatkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup secara signifikan.
“Proses pencabutan izin harus diikuti dengan langkah mengevaluasi total perizinan lain, pemulihan lingkungan, dan proteksi ekosistem penting di seluruh Sumatra,” kata Boy dikonfirmasi, Kamis (22/01/2026).
Baca juga:
- Sudah Tak Sesuai, Pemkot Pekalongan Cabut 4 Perda Terkait Izin Usaha
- Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel, Keputusan Tepat Demi Kelestarian Alam
Boy menegaskan pemerintah harus menjamin wilayah konsesi 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu tidak dialihkan ke perusahaan lain baik BUMN dan swasta. Serta memastikan puluhan perusahaan itu bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan. Pencabutan izin tidak akan memberikan makna jika tidak dibarengi rencana pemulihan.
















