Cegah Abuse of Market Power, Paradigma Revisi UU Persaingan Usaha Harus Bergeser
Terbaru

Cegah Abuse of Market Power, Paradigma Revisi UU Persaingan Usaha Harus Bergeser

Kemitraan atau kolaborasi antar pelaku usaha tidak boleh serta-merta dikategorikan sebagai kartel, tapi harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap persaingan dan kepentingan masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Anna Maria Tri Anggraini saat rapat dengan Panja RUU Persaingan Usaha di Komplek Gedung Parlemen, Senin (29/6/2026). Foto: Istimewa
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Anna Maria Tri Anggraini saat rapat dengan Panja RUU Persaingan Usaha di Komplek Gedung Parlemen, Senin (29/6/2026). Foto: Istimewa

Revisi Undang-Undang No.5 Tahun 1999 menjadi momentum untuk menyesuaikan hukum persaingan usaha dengan dinamika ekonomi digital. Dominasi platform digital dan praktik bisnis berbasis algoritma menuntut regulasi yang lebih adaptif guna menjaga persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen.

Akademisi bidang ekonomi industri, Benny Pasaribu menilai paradigma RUU sebaiknya bergeser dari konsep anti-monopoli menjadi pencegahan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of market power). Karena itu, ia menilai nomenklatur ‘Undang-Undang Persaingan Usaha’ lebih tepat. Pasalnya, yang menjadi objek larangan adalah perilaku anti persaingan, bukan monopoli sebagai struktur pasar

"Monopoli itu sendiri tidak selalu salah. Yang dilarang adalah praktik monopolinya atau penyalahgunaan kekuatan pasar., Jadi undang-undang kita ini bukan anti monopoli lagi, tapi anti terhadap praktik abuse of market power," ujarnya saat rapat dengan Panja RUU Persaingan Usaha di Komplek Gedung Parlemen, Senin (29/6/2026).

Baca juga:

Hukumonline.com

Akademisi bidang ekonomi industri, Benny Pasaribu saat rapat dengan Panja RUU Persaingan Usaha di Komplek Gedung Parlemen. Foto: Istimewa

Ia menjelaskan, pada industri tertentu monopoli tidak dapat dihindari karena hanya satu pelaku usaha yang mampu beroperasi secara efisien akibat karakteristik industri atau besarnya investasi awal. Karena itu, ukuran pangsa pasar 50 persen atau 75 persen tidak semestinya menjadi tolok ukur utama dalam membuktikan pelanggaran.

"Kalau ada perilaku yang merugikan masyarakat, jangan sampai penegakan hukumnya justru terhambat karena sibuk membuktikan pangsa pasar," ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info