Cegah Advokat 'Loncat Pagar', Organisasi Advokat Bentuk Dewan Kehormatan Pusat Bersama
Terbaru

Cegah Advokat 'Loncat Pagar', Organisasi Advokat Bentuk Dewan Kehormatan Pusat Bersama

Sedikitnya 11 pimpinan organisasi advokat menandatangani deklarasi pembentukan DKPB OAI. Berwenang mengadili pemeriksaan tingkat banding pelanggaran KEAI. Advokat yang dihukum DKPB itu berlaku final untuk semua organisasi advokat yang ada.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Disepakati semua ketua DKP dari masing-masing organisasi advokat otomatis menjadi anggota Presidium DPKB. Tjoetjoe menjelaskan kepemimpinan di DPKB telah disepakati berbentuk presidium. Tujuannya agar semua organisasi advokat memiliki posisi dan kedudukan yang sama dan setara. Untuk pertama kali secara aklamasi menunjuk advokat Daud Berueh sebagai Sekretaris DPKB OAI.

Terpisah, Ketua Umum Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan, berpendapat DKPB OAI adalah salah satu bentuk nyata standar profesi advokat yang tunggal. Dia mengingatkan sebelumnya ada ‘Deklarasi Warung Daun Cikini’ yang didukung 19 organisasi advokat. Bagi organisasi advokat lain yang belum sempat hadir dalam deklarasi tersebut bisa menyusul untuk bergabung oleh karena itu nama yang dipilih adalah DPKB OAI.

“Jadi nanti tidak akan ada istilah loncat pagar, karena advokat yang dihukum DKPB itu berlaku final untuk semua organisasi advokat yang ada,” urainya.

Gerakan OAI kawal pemilu

Setelah membentuk DKPB OAI, Tjoetjoe mengatakan pimpinan organisasi advokat yang hadir mendeklarasikan Gerakan OAI Kawal Pemilu Jujur dan Adil (Jurdil). “Kami para pimpinan OAI mendukung penuh partisipasi warga negara dalam proses Pemilu yang jurdil,” tegasnya.

Paragraf pertama deklarasi gerakan itu menyebut sebagai salah satu pilar penegak hukum dan bagian dari kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan penjelasannya memandang perlu untuk membuat sebuah deklarasi bersama menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, sebagai organisasi yang menaungi para advokat di Indonesia, para pimpinan OAI juga menegaskan menjunjung tinggi prinsip non-partisan.

Prinsip non partisan itu bermakna OAI harus bersikap netral, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan diskriminatif dan/atau mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun depan. Lebih lanjut Tjoetjoe menyebut paragraf ketiga deklarasi menyebut “Prinsip ini selaras dengan Pasal 28 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang secara tegas menyatakan Organisasi Advokat Indonesia sebagai wadah advokat yang bebas dan mandiri”.

Tjoetjoe mengatakan deklarasi Gerakan OAI Kawal Pemilu Jurdil ini tidak dimaksudkan sebagai gerakan politik, tapi etik. Organisasi Advokat Indonesia adalah organisasi advokat yang bersifat netral, independen dan non partisan serta tidak terafiliasi dengan salah satu parpol dan capres/cawapres manapun. Namun organisasi advokat Indonesia memberikan kebebasan kepada para advokatnya untuk menentukan pilihan politiknya masing-masing.

Tags:

Berita Terkait