“Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” jelas Cenuk.
Keterangan yang diberikan Cenuk sejalan dengan persoalan terkait kekerasan finansial, infrastruktur, dan sistematik yang disampaikan oleh Saksi lainnya sekaligus Dosen FH Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPN “Veteran” Jakarta), Dinda Dinanti.
Dilihat dari aspek finansial, Dinda selaku dosen tetap non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya mendapatkan gaji sebesar Rp3.171.443 yang sudah termasuk gaji pokok. Penghasilan yang ia terima tidak mampu menutupi kebutuhan konsumsi, transportasi, dan keperluan lainnya.
Ia pertama kali bergabung dengan UPN "Veteran" Jakarta pada tahun 2017 sebagai asisten dosen. Selanjutnya, ia mengajukan diri sebagai dosen tetap pada tahun 2018. Namun, hingga saat ini ia belum memperoleh sertifikasi dosen.
Sebelumnya, terdapat ketentuan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) sebagai syarat mutlak untuk mengikuti sertifikasi dosen yang belum Dinda penuhi. Peraturan tersebut kini telah berubah, tetapi nama Dinda masih tidak bisa masuk program PEKERTI.
“Otomatis saya tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen. Kalau Bapak/Ibu mengetahui, apabila tidak mengikuti sertifikasi dosen, otomatis saya hanya mendapatkan gaji pokok saja,” jelas Dinda.
Permasalahan penggajian yang Dinda alami salah satunya juga disebabkan oleh status kepegawaiannya yang tidak menentu. Pada tahun 2018 ia ditetapkan sebagai calon dosen. Kemudian, pada tahun 2019 ia ditetapkan sebagai dosen tetap non-PNS. Namun, pada 2025, statusnya berubah lagi menjadi dosen Badan Layanan Umum (BLU).
















