Dinda mengaku bahwa sebagai dosen dengan status non-ASN, dirinya tidak berhak memperoleh hak tunjangan berupa gaji ke-13, tunjangan hari raya, P1, maupun P2. “Kami diminta untuk menandatangani terkait dengan surat pernyataan, yang menegaskan bahwasanya kami harus menjadi tenaga profesional untuk dapat menerima hak-hak tersebut,” ujar Dinda.
Dalam persidangan atas Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 sebelumnya yang digelar Senin (22/6), Pemohon menghadirkan Ahli Dosen FH Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, yang menerangkan bahwa jaminan atas penghasilan yang layak untuk profesi dosen menghadapi dinamika yang kompleks.
Di satu sisi, dosen adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja, yakni perguruan tinggi. Hubungan antara keduanya memenuhi syarat hubungan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, di sisi lain, Nabiyla menjelaskan bahwa dosen merupakan profesi yang juga diatur secara khusus dalam UU 14/2005.
Akibatnya, dosen diposisikan sebagai pekerjaan yang hubungan kerjanya seakan-akan tidak terikat dan tidak harus tunduk dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam UU 13/2003, termasuk soal pelindungan upah.
“Kita bisa bayangkan jika penghasilan dosen ternyata malah banyak yang berada di bawah upah minimum, kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana jadinya kualitas pendidikan kita,” ujar Nabiyla, dilansir dari laman resmi MK.
















