Dukung Pers Berkualitas, AHP Terima Penghargaan dari AJI Jakarta
Terbaru

Dukung Pers Berkualitas, AHP Terima Penghargaan dari AJI Jakarta

AHP ikut mendanai sertifikasi profesi gratis bagi jurnalis. Sertifikasi ini diselenggarakan sesuai UU Pers.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Managing Partner AHP, Bono Daru Adji (kemeja putih) bersama perwakilan pengurus AJI Jakarta, Rabu (11/1/2023) di kantor AHP. Kunjungan AJI Jakarta dihadiri Afwan Purwanto (Ketua, kemeja kotak-kotak) dan Marina Nasution (Sekretaris, kemeja hitam).
Managing Partner AHP, Bono Daru Adji (kemeja putih) bersama perwakilan pengurus AJI Jakarta, Rabu (11/1/2023) di kantor AHP. Kunjungan AJI Jakarta dihadiri Afwan Purwanto (Ketua, kemeja kotak-kotak) dan Marina Nasution (Sekretaris, kemeja hitam).

Assegaf Hamzah & Partner (AHP) menerima penghargaan dari Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta), Rabu (11/1/2023). Piagam dan plakat penghargaan diserahkan langsung Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, beserta jajaran pengurus AJI Jakarta di kantor AHP.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan AHP dan Mas Bono sebagai sponsor pada Uji Kompetensi Jurnalis AJI Jakarta September 2022 lalu,” kata Afwan dalam sesi ramah tamah. Afwan hadir bersama rombongan Sekretaris AJI Jakarta, Ketua Divisi Pendidikan AJI Jakarta, serta staf pengurus AJI Jakarta. AHP dan Bono menjadi bagian dari para sponsor yang mendanai Uji Kompetensi Jurnalis AJI Jakarta September 2022.

Managing Partner AHP, Bono Daru Adji mengaku visi AJI Jakarta sejalan dengan AHP dalam menjunjung profesionalitas. “Kami tentu mendukung upaya AJI Jakarta menghadirkan jurnalis yang profesional yang berdampak pada pers berkualitas,” kata Bono. Ia juga menerima penghargaan dari AJI Jakarta karena ikut menjadi sponsor atas nama pribadi bersama dengan AHP.

Baca Juga:

Uji Kompetensi Jurnalis adalah sertifikasi profesi bagi jurnalis yang diselenggarakan sesuai standar Dewan Pers berdasarkan mandat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Nama resmi yang diatur oleh Dewan Pers secara normatif adalah Uji Kompetensi Wartawan. Ketentuan sertifikasi profesi bagi jurnalis itu digagas sejak tahun 2010. Dewan Pers pertama kali mengaturnya lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Regulasi tahun 2010 itu direvisi dengan yang paling baru yaitu Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018. Hanya Dewan Pers yang berwenang berdasarkan UU Pers untuk menata dan mengelola Standar Kompetensi Wartawan serta sertifikasinya. Terakhir, Keputusan Ketua Dewan Pers Nomor 20/SK-DP/IV/2022 tentang Penegasan Fungsi Dewan Pers dalam Standar Kompetensi Wartawan terbit memperjelas soal sertifikasi profesi bagi jurnalis.

Hukumonline.com

Managing Partner AHP, Bono Daru Adji (kemeja putih) menerima plakat penghargaan  dari Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto.

Para jurnalis harus melalui tiga jenjang sertifikasi mulai dari jenjang muda, madya, hingga utama. Ada syarat masa berkarier serta penilaian praktik yang harus dipenuhi untuk menyandang status kompeten di tiap jenjang. Jurnalis yang memiliki sertifikasi profesi dari Dewan Pers akan mendapat perlindungan lebih kuat dari UU Pers saat menjalan profesinya. Sertifikasi profesi jurnalis selain yang diselenggarakan atas lisensi Dewan Pers tidak diakui sebagai standar berdasarkan UU Pers. Publik bisa mengakses daftar jurnalis tersertifikasi di situs Dewan Pers https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan.

Uji Kompetensi Jurnalis Gratis

Sekretaris AJI Jakarta, Marina Nasution mengatakan keunggulan Uji Kompetensi Jurnalis oleh AJI adalah gratis bagi anggotanya dan paling ketat dalam penilaian. “Banyak rekan profesi yang menunggu kesempatan ikut uji kompetensi oleh AJI. Kami berupaya memastikan hanya anggota dengan komitmen pada pers berkualitas yang bisa ikut,” katanya.

Afwan menambahkan bahwa anggota AJI yang berhak mengikuti Uji Kompetensi Jurnalis sudah tersaring sejak menjadi anggota. Mereka harus teruji komitmennya terhadap Kode Etik Jurnalistik dan kode etik internal AJI untuk bergabung sebagai anggota. “AJI sungguh-sungguh agar anggotanya tidak jadi jurnalis ‘amplop’. Caranya antara lain didukung dengan Uji Kompetensi Jurnalis gratis oleh AJI,” kata Afwan.

Bono menyatakan dukungan AHP pada pers berkualitas sebagai pilar demokrasi. Lebih lanjut, ia menawarkan kesediaan khusus AHP mendukung pelatihan bidang hukum bagi anggota AJI Jakarta. “AHP punya ruangan yang bisa dipakai rekan-rekan AJI untuk mengadakan kegiatan pengembangan wawasan hukum dari lawyer di sini. Silakan jika ingin kita wujudkan,” kata Bono.

Tags:

Berita Terkait