Gagal Bayar Permintaan Redemption Reksa Dana yang Berujung Kepailitan Manajer Investasi
Kolom

Gagal Bayar Permintaan Redemption Reksa Dana yang Berujung Kepailitan Manajer Investasi

Bacaan 7 Menit
Irfan Triawan. Foto: Istimewa
Irfan Triawan. Foto: Istimewa

Reksa dana merupakan sarana investasi yang cocok bagi para investor yang memiliki keterbatasan, baik waktu, dana, informasi, dan pengetahuan investasi. Investor dapat berinvestasi pada berbagai instrumen yang tersedia di pasar tanpa perlu mengelola portofolio investasinya sendiri, sebab di dalam reksa dana terdapat peran manajer investasi yang profesional dalam mengelola portofolio investasi para investor.

Dengan kemudahan ini dan didukung adanya digitalisasi dalam mengakses produk reksa dana, perkembangan produk reksa dana di Indonesia relatif pesat. Berdasarkan data pada awal pandemi di tahun 2020, investor reksa dana berbondong-bondong masuk dengan total menembus 3,2 juta, yaitu 78% lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini juga dipicu dengan adanya faktor pembatasan kegiatan sosial dimana investor mencari investasi yang tidak perlu bertemu secara fisik.

Seiring dengan berkembangnya produk reksa dana, perlu adanya kesadaran bagi investor terkait dengan risiko produk investasi ini. Dengan produk yang terdiversifikasi, reksa dana tetap memiliki risiko investasi, antara lain keuntungan reksa dana tidak dijamin, nilai investasi tidak lepas dari risiko pasar, risiko dari jenis portofolio efek yang diinvestasikan oleh manajer investasi, risiko likuiditas, risiko inflasi, dan risiko ketidakpatuhan Manajer Investasi dalam pengelolaan investasi serta pemasaran produk.

Berbagai risiko investasi dalam reksa dana memicu potensi konflik bagi investor, misalnya isu gagal bayar atas permintaan redemption yang telah terjadi di beberapa reksa dana. Isu tersebut muncul akibat adanya janji fixed return yang merupakan kesalahan dalam pemasaran serta portofolio yang terdampak oleh risiko pasar yang mengakibatkan portofolio tersebut tidak dapat dijual. Akibat dari gagal bayar redemption tersebut, investor berinisiatif untuk mengajukan permohonan kepailitan terhadap manajer investasi selaku pengelola reksa dana mereka.

Padahal payung hukum kepailitan di Indonesia, UU No. 37 Tahun 2004 telah mengatur bahwa hanya Otoritas Jasa Keuangan yang dapat mengajukan permohonan kepailitan terhadap manajer investasi. Aturan tersebut disediakan dengan landasan filosofis dan sosiologis yang kuat. Dengan adanya pengajuan kepailitan manajer investasi tersebut, tentunya memunculkan isu hukum tersendiri dalam eksekusinya.

Baca juga:

Hubungan Hukum dalam Reksa Dana Berdasarkan UU Pasar Modal

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana diartikan sebagai wadah untuk mengumpulkan dana dari investor yang dikelola Manajer Investasi. Pengelolaan dana oleh Manajer Investasi dilakukan dengan cara membeli dan menjual saham, surat utang, dan surat berharga lainnya, termasuk deposito sebagai portofolio. Pengelolaan investasi tersebut dilakukan sesuai dengan proporsi yang sudah diatur dalam peraturan di pasar modal.

Tags:

Berita Terkait