Haris-Fatia Minta Majelis Hakim Abaikan Dakwaan, Tuntutan, dan Replik Jaksa
Terbaru

Haris-Fatia Minta Majelis Hakim Abaikan Dakwaan, Tuntutan, dan Replik Jaksa

Tuduhan penuntut umum dinilai lebih banyak imajinatif ketimbang berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di PN Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Foto: ADY
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di PN Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Foto: ADY

Proses pemeriksaan persidangan perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidianti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan masuk tahap pembacaan duplik. Haris membacakan duplik yang substansinya antara lain merespon replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Membacakan duplik, Haris menyoroti sebagian replik penuntut umum yang menuding Haris-Fatia putus asa. Menurut Haris dalam persidangan yang berlangsung sejak awal sampai saat ini, terutama dalam pledoi tidak pernah menulis atau menyebut ada rasa putus asa. Baginya tudingan itu sekedar imajinasi mengawang-awang dari jaksa penuntut umum yang dituangkan dalam replik.

Keputusasaan yang dituding penuntut umum itu menurut Haris dikaitkan dengan tim kuasa hukum yang dianggap tak berhasil memberikan pembuktian di persidangan. Padahal menurut aturan yang berlaku menyebut beban pembuktian ada di pihak jaksa penuntut umum. “Dengan berbahagia dan berterimakasih kepada penasihat hukum, yang berhasil menghadirkan bukti dan memeriksa bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum dan hasilnya memperkuat sebagaimana sudah dibacakan dalam pledoi,”  ujarnya.

Baca juga:

Haris menganggap tuduhan putus asa yang disebut jaksa penuntut umum dalam replik merupakan bentuk serangan personal terhadap dirinya. Hal itu semakin memperkuat dakwaan, tuntutan, dalam proses persidangan itu meneguhkan adanya serangan terhadap Haris. Sebagaimana telah disebut dalam pledoi, Haris merasa ada upaya menggunakan institusi penegakan hukum untuk menyerangnya secara pribadi dan advokasi yang selama ini dilakukannya bersama kalangan masyarakat sipil.

Haris mengaku tak habis pikir dituduh anti nasionalisme. Menurut Haris secara jelas dan nyata telah terjadi proses internasionaisasi di berbagai sektor. Bahkan Presiden Joko Widodo bertemu investor asing yang akan menanamkam modalnya ke Indonesia. Apakah membela orang miskin itu disebut internasionalisasi?. Menurutnya, bukankah konstitusi mewajibkan setiap warga negara membela rakyat miskin?

“Kesimpulan saya terhadap replik JPU, saya memohon majelis hakim mengabaikan dakwaan tuntutan, dan replik JPU,” pinta Haris kepada majelis hakim.

Tags:

Berita Terkait