Ini Empat RUU Usulan Pemerintah Agar Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022
Terbaru

Ini Empat RUU Usulan Pemerintah Agar Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022

Baleg bakal membahas terlebih dahulu berbagai usulan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit


Makanya keberadaan perubahan atas UU 8/1999 menjadi amat mendesak dilakukan di saat banyaknya transaksi keuangan digital di masyarakat. Karenanya, merevisi UU 8/1999 perlu dilakukan, khususnya mengatur peran pihak ketiga sebagai penghubung antara penjual dan konsumen. Seperti halnya e-commerce dalam penyelesaian sengketa.

Dalam praktiknya, pengaturan pihak ketiga dalam UU 8/1999 memang belum diatur. Apalagi UU Perlindungan Konsumen telah berusia 23 tahun yang tak lagi relevan dengan perkembangan dan dinamika perekonomian dan masyarakat saat ini. Karenanya, aturan-aturan yang terdapat dalam UU 8/1999 sudah tidak selaras dalam mekanime ganti rugi dan pelaporan.

“Sehingga diperlukan revisi agar konsumen tidak bingung dan sekaligus untuk memperjelas tanggung jawab antara kementerian/lembaga terkait,” kata Yasonna.

Keempat, RUU tentang Perubahan atas UU No.13 Tahuun 2016 tentang paten. Menurutnya, perubahan parsial memang telah dilakukan terhadap UU 13/2016 melalui UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya memang agar memudahkan investasi, mendorong inovasi, dan investasi. Dia menerangkan urgensi perubahan terhadap UU 13/2016 dengan mengikuti perkembangan nasional, mengakomodasi kepentingan nasional.

“Serta mendorong inovasi dan investasi, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dengan mempercepat prosedur pemeriksaan paten,” ujarnya.

Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya mengatakan permintaan pemerintah agar 4 RUU tersebut dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas perubahan 2022 bakal dibahas terlebih dahulu sebelum diambil keputusan. Makanya Baleg bakal membahas terlebih dahulu dengan Panitia Kerja (Panja) evaluasi Prolegnas Prioritas 2022.

“Ini kita tampung dulu dengan Panja. Setelah ini kita akan melakukan pembahasan dengan Panja terlebih dahulu.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info