Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada jajarannya untuk memastikan masyarakat memahami pasal-pasal RUU KUHP yang menjadi perdebatan. Oleh karena itu Presiden Jokowi meminta agar digelar diskusi masif dengan masyarakat. Selain memberi pemahaman, diskusi itu diharapkan mampu menjaring masukan masyarakat.
“Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini, untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu. Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” ujar Mahfud usai mengikuti rapat terbatas sebagaimana dikutip laman setkab.go.id, Selasa (23/8/2022).
Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika pemerintah akan menggelar kegiatan kick off pembahasan RUU KUHP. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai kegiatan itu merupakan salah satu bentuk sosialisasi RUU KUHP yang dilakukan pemerintah. Dia menegaskan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional RUU KUHP menolak cara-cara sosialisasi searah tanpa partisipasi bermakna.
Sosialisasi RUU KUHP tersebut dinilai sekedar formalistik. “Masyarakat sipil meminta adanya ruang partisipasi dan konsultasi guna mendengar masukan publik secara maksimal,” kata Isnur dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Aliansi memandang kegiatan kick off RUU KUHP bukan sarana untuk membangun diskursus publik terkait dengan pasal-pasal problematis yang ada pada draf terbaru. Forum itu bersifat monolog, bukan dialog yang dikonstruksikan secara setara. Hal tersebut dapat dilihat dari susunan pembicara yang seluruh unsurnya berasal dari pemerintah.
Isnur menilai hadir atau tidaknya masyarakat sipil dalam agenda tersebut akan diklaim sebagai bagian dari persetujuan publik. Pemerintah akan berdalih bahwa ruang partisipasi sudah tersedia sehingga memuluskan jalan agar RUU KUHP segera disahkan.
Belum lagi terkait dengan daftar undangan dari acara tersebut yang terlihat sangat tersegmentasi. Pihak-pihak yang diundang tentu saja tidak representatif dan mewakili unsur masyarakat yang ada. Hal ini tentu diskriminatif, mengingat RUU KUHP baru nantinya akan berlaku bagi semua lapisan tanpa pengecualian.
Soal substansi RUU KUHP, Isnur menolak narasi yang terus dibangun pemerintah dan DPR bahwa topik yang dibahas hanya berkaitan dengan 14 pasal krusial. Aliansi mencatat masih terdapat pasal bermasalah di luar 14 kluster tersebut, utamanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Contohnya, pasal-pasal yang mengancam demokrasi tercermin dalam penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).
Ruang yang tidak tersedia secara luas menurut Isnur kontraproduktif dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pembahasan RKUHP dilakukan secara partisipatif dan inklusif bersama masyarakat. Sayangnya, pembahasan selama ini dilakukan secara terburu-buru, serta tidak mendengar dan mempertimbangkan masukan masyarakat.
Isnur menyebut aliansi menuntut setidaknya 2 hal. Pertama, membuka forum diskusi sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna, bukan hanya sosialisasi searah yang sifatnya formalitas belaka. Kedua, membahas substansi RKUHP secara komprehensif dan tidak hanya terpaku pada 14 pasal krusial.
















