Jimly: Pasal 29 Konstitusi Sejak Awal Eksplisit Menjamin HAM
Terbaru

Jimly: Pasal 29 Konstitusi Sejak Awal Eksplisit Menjamin HAM

Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 adalah ketentuan asli dalam konstitusi yang sampai saat ini belum diubah yang eksplisit memberikan jaminan terhadap HAM terutama kemerdekaan beragama dan beribadat.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Prof Jimly Asshiddiqie dalam diskusi bertema 'Syariah Konstitusi: BAB XI Agama, Ngaji Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945', Jumat (8/4/2022). Foto: ADY
Prof Jimly Asshiddiqie dalam diskusi bertema 'Syariah Konstitusi: BAB XI Agama, Ngaji Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945', Jumat (8/4/2022). Foto: ADY

Sebelum amandemen kedua UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 pada tahun 2000, Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 belum memberikan jaminan terhadap HAM. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan Pasal 28 sebelum amandemen berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

“Artinya konstitusi kita tidak memberi jaminan konstitusional HAM. Jaminan terhadap HAM sebagaimana pasal 28 itu hanya dijanjikan karena akan dibuat kemudian hari dalam UU,” kata Jimly dalam diskusi bertema “Syariah Konstitusi: BAB XI Agama, Ngaji Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945”, Jumat (8/4/2022).

Baca:

Seluruh instrumen HAM internasional diadopsi pada saat amandemen kedua UUD NRI Tahun 1945 pada tahun 2000. Hal itu bisa dilihat dalam pasal 28 A-J UUD NRI Tahun 1945. Menurut Jimly, Pasal 28 sebelum amandemen itu merupakan hasil kompromi kubu Soekarno dan Soepomo dengan kubu Hatta dan Mohammad Yamin.

Kubu Soekarno-Soepomo menolak pasal yang menjamin kemerdekaan HAM untuk dimuat dalam konstitusi. Sebaliknya kubu Hatta-Yamin mendorong agar konstitusi memuat ketentuan yang menjamin HAM.

Jimly menjelaskan pasal dalam konstitusi yang sejak awal eksplisit menjamin HAM yakni Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945. Ketika amandemen UUD Pasal 29 tidak diubah, sehingga bunyinya sejak tahun 1945 tidak ada perubahan. Pasal 29 ayat (1) menyebut negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (2) memandatkan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

“Ini pasal HAM yang asli di UUD NRI Tahun 1945, pasal yang menjamin HAM dan eksplisit disebut dalam UUD,” ujar Jimly yang saat ini juga menjabat anggota DPD RI.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait