Ketika Hukum Memasuki Meja Negosiasi: Tantangan Implementasi Pasal 519 KUHP Baru
OPINI

Ketika Hukum Memasuki Meja Negosiasi: Tantangan Implementasi Pasal 519 KUHP Baru

Akademisi, kurator dan pengurus, advokat dan lembaga keuangan perlu untuk terlibat aktif dalam membentuk praktik terbaik dengan memberikan masukan agar tafsir dan penerapan Pasal 519 KUHP dapat sejalan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi modern. Kolaborasi lintas profesi ini penting agar norma pidana tidak berdiri di ruang hampa, tetapi menyatu dengan dinamika pasar dan kebutuhan investasi.

•Bacaan 4 Menit
IS
Penulis Opini

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bukan sekadar proses persidangan yang berhenti pada perdebatan norma hukum. Mekanisme tersebut juga merupakan panggung negosiasi ekonomi yang kompleks, tempat bertemunya logika pasar, regulasi dan kepentingan bisnis yang beragam.

Irvin Saut Tua Sihombing. Foto: Istimewa
Irvin Saut Tua Sihombing. Foto: Istimewa

Dalam konteks inilah Pasal 519 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku pada tahun 2026 perlu untuk dibaca, ditafsirkan, dan diterapkan dengan hati-hati.

Pasal 519 KUHP Baru

Pasal 519 KUHP Baru merumuskan bahwa debitor dan atau kreditor dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori III apabila menyetujui rencana perdamaian karena telah melakukan kesepakatan yang memberikan keuntungan khusus yang berbeda dari kreditor lainnya.

Semisal debitor mengajukan rencana perdamaian kepada 10 kreditornya, lalu debitor memberikan penawaran khusus dengan menjanjikan pembayaran bunga tambahan 10% dan pembayaran lebih cepat kepada PT X selaku kreditor terbesar agar memberikan persetujuan terhadap rencana perdamaian. PT X kemudian menerima janji tersebut dan menyetujui rencana perdamaian. Maka tindakan tersebut berpotensi dianggap melanggar Pasal 519 KUHP Baru.

Larangan serupa sebenarnya sudah hadir sejak dalam Pasal 401 KUHP lama. Bedanya, pasal lama dapat diterapkan bila perdamaian telah diterima oleh pengadilan. Pasal 519 KUHP Baru kemudian memperluas penerapannya dengan tanpa perlu menunggu rencana perdamaian disahkan oleh pengadilan.

Penjelasan Pasal 519 KUHP Baru menyatakan bahwa ketentuan tersebut perlu diatur agar rencana perdamaian yang nantinya akan disahkan dapat berlaku secara setara kepada seluruh kreditor tanpa adanya perlakuan khusus kepada kreditor tertentu.

Apabila dibaca dalam konteks praktik yang berlangsung, norma tersebut berpotensi memunculkan dinamika yang jauh lebih kompleks. Karena realitas di lapangan menunjukkan bahwa komposisi kreditor memang sering tidak seimbang secara ekonomi baik dari jumlah tagihan maupun jaminan kebendaan yang dimiliki.

Halaman selanjutnya:Kreditor seperti bank dan...
kuhphukum pidanakepailitanpkpupenundaan kewajiban pembayaran utang
Irvin Saut Tua Sihombing

Praktisi Hukum dan Anggota AKPI

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info