Komisi Informasi Pusat Terancam Vakum
Berita

Komisi Informasi Pusat Terancam Vakum

Masa jabatan komisioner berakhir pada 2 Juni 2013.

HRS
Bacaan 2 Menit
Komisi Informasi Pusat. Foto : SGP
Komisi Informasi Pusat. Foto : SGP

Menjelang batas waktu berakhirnya masa jabatan tujuh orang komsioner Komisi Informasi Pusat pada 2 Juni, belum ada tanda-tanda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kandidat komsioner baru. Alih-alih uji kelayakan, nama-nama yang lolos dari pemerintah pun belum jelas hingga kini. Seharusnya, pemerintah sudah mengajukan 21 nama ke DPR untuk mengisi tujuh kursi komisioner.

Akibat keterlambatan proses pengisian jabatan, tugas-tugas Komisi Informasi Pusat (KIP) terancam vakum. Jika tak ada pengganti atau perpanjangan masa jabatan hingga batas akhir, akan terjadi kekosongan hukum. Eksesnya adalah keterlambatan penyelesaian sengketa. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi batas waktu 100 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa informasi melalui KIP.

Kemungkinan kevakuman itu juga dirasakan Abdul Rahman Makmun. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, masa jabatan komisioner KIP adalah empat tahun. “Kalau vakum terlalu lama, waktu yang diberikan akan lewat,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat itu.

Sebenarnya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Ketua Komisi Informasi sudah menyurati pemerintah. Hasil korespondensi itu, pemerintah membentuk Panitia Seleksi yang diketuai Prof. Hikmahanto Juwana. Panitia juga sudah menyelenggaran tahapan-tahapan seleksi. Awalnya ada 199 calon yang mendaftar. Jumlah ini menyusut dalam tiap seleksi. Terakhir, ada 28 nama yang disampaikan Panitia Seleksi ke Presiden pada 22 April lalu. Dari 28 itu, seharusnya, mengerucut menjadi 21 nama untuk disampaikan ke DPR.

Bahkan tiga pekan lalu, Rahman kembali menyurati Presiden, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan DPR. Menurut Rahman, surat itu dikirimkan untuk mengantisipasi terjadinya kevakuman di Komisi Informasi Pusat.

Masih banyak permohonan sengketa informasi yang harus diselesaikan. Hingga akhir 2012 saja tercatat tidak kurang dari 818 permohonan yang masuk. Dari jumlah itu, baru 64 persen yang sudah selesai. Sebagian lagi masih dalam proses keberatan di pengadilan.

Meskipun hingga Jum’at (31/5) pagi belum ada kepastian perpanjangan, Rahman sudah berkomunikasi langsung dengan pejabat Kemenkominfo dan Sekretariat Negara. Diperoleh informasi ‘ada tanda-tanda perpanjangan’.

Berdasarkan catatan hukumonline, keterlambatan proses seleksi juga pernah menimpa Komnas HAM. Pemerintah terlambat menjalani proses sehingga masa jabatan Ifdhal Kasim dan kawan-kawan terpaksa diperpanjang.

Tags:

Berita Terkait