Komitmen Peradilan Bersih, MA Beri Sanksi 192 Hakim dan Aparatur di Tahun 2025
Utama

Komitmen Peradilan Bersih, MA Beri Sanksi 192 Hakim dan Aparatur di Tahun 2025

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada 85 orang hakim dan 107 aparatur peradilan yang berasal dari unsur kepaniteraan, kesekretariatan, serta badan pendukung lainnya.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Rinciannya, sanksi tersebut dijatuhkan kepada 85 orang hakim dan 107 aparatur peradilan yang berasal dari unsur kepaniteraan, kesekretariatan, serta badan pendukung lainnya. Adapun jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi berat kepada 45 orang, sanksi sedang kepada 46 orang, dan sanksi ringan kepada 101 orang.

Selain itu, MA juga menerima 36 usulan penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2025, dengan total 61 hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin. Dari jumlah tersebut, sembilan berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas lainnya masih dalam proses.

“Dari hasil tindak lanjut tersebut, terdapat 12 hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial,” kata Prof. Sunarto.

Sementara itu, sebanyak 27 hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena materi pengaduan menyangkut teknis yudisial serta substansi atau pertimbangan hukum dalam putusan hakim. Sunarto menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012, MA dan KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan semata. “Bagi Mahkamah Agung, pengawasan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pembinaan. Pengawasan merupakan instrumen korektif dan preventif untuk memastikan setiap hakim dan aparatur peradilan tetap berada pada rel integritas, profesionalitas, dan etika jabatan,” tegasnya.

Sunarto menilai, tantangan terbesar lembaga peradilan ke depan adalah menjaga dan memperkuat kepercayaan publik. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat tumbuh jika peradilan secara konsisten menegakkan integritas, independensi, dan profesionalitas, baik dalam putusan maupun dalam perilaku seluruh aparatur peradilan.

Ia juga menyinggung faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya korupsi yudisial. “Saya sering menyampaikan bahwa penyimpangan dan korupsi yudisial tidak lahir secara tunggal, melainkan dipicu oleh tiga faktor utama, yakni kebutuhan (needs), kesempatan (chance), dan keserakahan (greed),” ujarnya.

Untuk mengatasi penyimpangan yang bersumber dari kebutuhan, MA secara konsisten mengupayakan peningkatan kebijakan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan. Kebijakan tersebut dilandasi keyakinan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar merupakan fondasi penting bagi tumbuhnya independensi dan keteguhan integritas.

Sementara itu, penyimpangan yang muncul akibat adanya kesempatan diantisipasi melalui penguatan sistem pengawasan yang terintegrasi, termasuk penerapan sistem manajemen anti-penyuapan. Adapun terhadap korupsi yang bersumber dari keserakahan, Sunarto menegaskan sikap tegas tanpa kompromi.

“Penindakan tegas ibarat amputasi menjadi pilihan yang tidak terelakkan demi menyelamatkan tubuh peradilan secara keseluruhan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info