KPK Akui Kesalahan Prosedur dalam OTT Koorsmin Kabasarnas
Terbaru

KPK Akui Kesalahan Prosedur dalam OTT Koorsmin Kabasarnas

KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI. Bagi TNI, ada batas kewenangan yang jelas yaitu KPK memproses warga sipil, sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer. (Puspom) TNI.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI R. Agung Handoko (kanan) memberi keterangan pers usai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/87/2023). Foto RES
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI R. Agung Handoko (kanan) memberi keterangan pers usai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/87/2023). Foto RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan Danpuspom TNI Marskal Muda TNI R. Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (28/7/2023) seperti dilansir Antara.

Johanis mewakili KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI. "Kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penanganan pemberantasan tidak pidana korupsi," tuturnya.

Baca Juga:

Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI R. Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) tidak sesuai dengan prosedur.

"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan (UU, red) sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jum’at (28/7/2023).

Agung mengatakan pihaknya malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media. Yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK. Ke depan, Agung berharap lembaga antirasuah bisa lebih kooperatif dengan pihak TNI karena ada perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dan personel militer.

Tags:

Berita Terkait