Kritik terhadap Permenkominfo 2/2024 di Tengah Kemelut Indonesia Game Rating System
OPINI

Kritik terhadap Permenkominfo 2/2024 di Tengah Kemelut Indonesia Game Rating System

Apa tujuan dan mengapa tujuan itu hendak diraih melalui Permenkominfo 2/2024, tidak bisa direifikasi menjadi klasifikasi gim berdasarkan batas usia. Lagipula, selama ini sudah ada rating system dari ESRB atau PEGI yang diakui secara internasional, yang mengklasifikasi gim dan melabelinya berdasarkan batas usia. Mestinya rating system itu jadi acuan bagi Kominfo dalam mengeluarkan kebijakan.

•Bacaan 6 Menit
AM
Penulis Opini

Persoalan berikutnya tentang partisipasi aktif masyarakat ini adalah sejauh mana pengaduan yang disampaikan akan didengar/dibaca dan dipertimbangkan oleh kementerian. Seharusnya, Permenkominfo 2/2024 mengatur juga kewajiban untuk dirinya sendiri (self-regulation) untuk merespon aduan itu dan memberikan pertimbangan yang masuk akal seandainya pengaduan ditolak. Seandainya tidak ada kewajiban seperti ini, yang mungkin terjadi adalah aduan menumpuk, tapi tidak ada atau jarang yang ditanggapi, sehingga partisipasi masyarakat dengan mudah dijegal sampai pada aduan itu sampai ke kotak masuk Kominfo.

Penutup

Persoalan-persoalan teknis boleh selesai dengan permintaan maaf dan klarifikasi, tetapi ini sama sekali tidak boleh disimpulkan bahwa persoalan prinsipilnya ikut selesai. Apa tujuan dan mengapa tujuan itu hendak diraih melalui Permenkominfo 2/2024, tidak bisa direifikasi menjadi klasifikasi gim berdasarkan batas usia. Lagipula, selama ini sudah ada rating system dari ESRB atau PEGI yang diakui secara internasional, yang mengklasifikasi gim dan melabelinya berdasarkan batas usia. Mestinya rating system itu jadi acuan bagi Kominfo dalam mengeluarkan kebijakan.

Apabila pertimbangannya untuk menyelaraskan dengan budaya Indonesia (dalam arti seharusnya gim yang dipasarkan di Indonesia tidak bertolak belakang dari budaya Indonesia), maka perlu kiranya mengidentifikasi dulu apa yang dianggap budaya Indonesia dan apa yang bukan. Jika klasifikasi demikian dianggap terlalu ribet, atau bahkan dianggap tak mungkin dilakukan dalam tataran teknis melalui hukum tertulis, maka itu adalah indikasi kuat bahwa: masalah yang seharusnya tidak ditanggapi oleh kaidah hukum, jangan ditanggapi melalui kaidah hukum. Biarkan kaidah lain selain hukum yang bekerja dalam masyarakat.

 

*) Ahmad Mukhlish Fariduddin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline

peraturankritikperaturan menteri
Ahmad Mukhlish Fariduddin

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info