LBH Banda Aceh: Keppres No.17 Tahun 2022 Preseden Buruk Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Terbaru

LBH Banda Aceh: Keppres No.17 Tahun 2022 Preseden Buruk Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Tugas dan fungsi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu minim upaya kepastian hukum, sehingga berpotensi melanggengkan impunitas.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Terbitnya Keputusan Presiden No.17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu mendapat respon dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, mencatat beleid itu memandatkan 3 tugas untuk tim. Pertama, melakukan pengungkapan kebenaran dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020.

Kedua, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Ketiga, merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Syahrul menilai kewenangan tersebut bertentangan dengan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menjelaskan penyelidikan Komnas HAM dilakukan untuk kebutuhan pro justicia yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak korban.

“Hak korban meliputi hak atas kebenaran, adanya kepastian hukum (pengadilan), pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan,” kata Syahrul dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:

Syahrul mengatakan absennya upaya untuk mencapai aspek kepastian hukum dalam tugas dan fungsi tim tersebut menunjukkan lemahnya negara dalam melakukan penegakan hukum. Akibatnya akan melanggengkan impunitas bagi orang atau kelompok yang diduga keras telah melakukan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Menurut Syahrul, mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia sudah jelas mekanisme penyelesaiannya yakni melalui pengadilan HAM. Jika alasan pembentukan Tim PPHAM ini untuk mempercepat pemulihan bagi korban, seharusnya pemerintah justru mempercepat adanya peradilan HAM untuk memeriksa kasus-kasus yang telah terjadi. Hal ini sejalan dengan upaya sebelumnya dimana Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Mengutip laporan hasil penyelidikan Komnas HAM tahun 2020, Syahrul menyebutkan Komnas HAM telah membentuk Tim Ad-Hoc Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat dengan tujuan mendorong Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan tersebut ke tahapan penyidikan dan penuntutan.

Tags:

Berita Terkait