Atau pilihan lain mengosongkan DPRD sampai paling lambat 2,5 tahun, hal ini juga bakal melanggar konstitusi. Kedua, putusan MK mengabaikan original intent UUD 1945 yang mengatur pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis sehingga masuk rezim pemilihan, bukan pemilu.
“Itu menimbulkan kekacauan berpikir dan kesulitan bagi kami menjalankan putusan MK,” keluhnya.
Ketiga, MK bisa bertindak sebagai positive legislator dengan syarat kondisi darurat dan kekosongan norma hukum. Dalam kondisi sekarang syarat itu tidak terpenuhi, tapi dalam putusannya MK melahirkan norma seolah posisinya sebagai positive legislator. Keempat, konstitusi mengatur Indonesia sebagai negara kesatuan, tapi putusan MK ini mengarah pada pemerintahan federal.
“Atas 4 hal ini kami, saya pribadi dan Partai Nasdem menyatakan tidak akan menindaklanjuti putusan MK,” pungkasnya.
















