Menguji Aturan Perkara Koneksitas di KUHAP Baru, Soroti Potensi Perkara Sipil Masuk Peradilan Militer
Terbaru

Menguji Aturan Perkara Koneksitas di KUHAP Baru, Soroti Potensi Perkara Sipil Masuk Peradilan Militer

Penetapan peradilan yang ditentukan berbasis pelaku tidak cukup memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi persidangan di Gedung MK. Fotografer/Resa Esnir
Ilustrasi persidangan di Gedung MK. Fotografer/Resa Esnir

Seorang advokat bernama Christian Adrianus Sihite mengajukan uji materiil Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan yang teregister dengan Nomor 157/PUU-XXIV/2026 itu, pemohon menyoal pengaturan perkara koneksitas yang dinilai terlalu berorientasi pada status pelaku, tanpa mempertimbangkan posisi korban sipil.

Pemohon menilai, Pasal 170 ayat (1) KUHAP baru menimbulkan persoalan karena hanya menjadikan status pelaku sebagai dasar menentukan forum peradilan. Padahal, hukum pidana modern seharusnya juga mempertimbangkan kepentingan korban, terutama ketika korban berasal dari kalangan sipil.

Pasal 170 ayat (1) KUHAP sendiri mengatur tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Sementara ayat (2) mengatur, apabila titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, maka perkara diperiksa dan diadili oleh peradilan militer.

Baca juga:

Namun menurutnya, norma tersebut menimbulkan kontradiksi internal karena ayat (1) menggunakan pendekatan berbasis pelaku. Sedangkan ayat (2) justru membuka ruang penentuan yurisdiksi berdasarkan titik berat kerugian. Sehingga, kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar sebenarnya dalam menentukan forum peradilan.

“Bahwa melihat pasal di atas, maka bisa dimaknai hanya berorientasi pada pelaku atau offender oriented dan tidak mempertimbangkan kedudukan korban atau victim oriented. Artinya, norma a quo hanya melihat status pelaku militer atau sipil sebagai dasar menentukan forum peradilan tanpa mempertimbangkan siapa korban dan status korban serta kepentingan perlindungan korban,” ujar Christian dalam Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (7/5/2026).

Pemohon berpendapat, situasi tersebut berpotensi merugikan korban sipil karena perkara yang melibatkan unsur militer dapat bergeser ke peradilan militer yang dinilai kurang terbuka dibanding peradilan umum. Dalam praktiknya mendampingi korban tindak pidana dari kalangan sipil, keberadaan norma tersebut membuat dirinya tidak dapat memastikan perkara klien akan diperiksa di forum yang paling menjamin perlindungan hak korban.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info