Meninjau Legalitas Surrogate Mother dari Aspek Hukum Positif
Kolom

Meninjau Legalitas Surrogate Mother dari Aspek Hukum Positif

Terdapat beberapa ketentuan yang menyiratkan bahwa Indonesia melarang praktik surrogate mother.

Bacaan 4 Menit

Jadi upaya kehamilan di luar cara alamiah yaitu surrogate mother atau dikenal dengan ibu pengganti tidak dapat dilakukan di Indonesia. Apabila ingin melakukan upaya kehamilan di luar cara alamiah yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah Program Bayi Tabung. Program Bayi Tabung merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan atau tiruan,sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian.

Aturan hukum pelaksanaan Program Bayi Tabung di Indonesia di atur dalam UU Kesehatan. Terdapat syarat yang harus dipenuhi guna mengikuti program tersebut dalam dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kesehatan dan secara pelaksanaannya diatur melalui Pasal 1 angka 10, Pasal 40 ayat (1-4), Pasal 43 ayat (1), dan ayat (3) PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

*)Wulan Fitriana, adalah seorang advokat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait