“Setiap Advokat harus mempunyai citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi. Pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat, tanpa melihat dari organisasi profesi mana ia berasal dan menjadi anggota. Pada saat mengucapkan Sumpah Profesinya, tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.”

Aturan Advokat dan Pengacara Sebelum Berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesië (Stb. 1847 No. 23 jo. Stb. 1848 No. 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 beserta perubahan dan penambahannya. Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren, dat der Advokaten, Procureurs en Deurwaarders (Stb. 1848 No. 8). Bevoegdheid Departementshoofd in Burgerlijke Zaken van de Lande (Stb. 1910 No. 446 jo. Stb. 1922 No. 523). Vertegenwoordiging van de Lande in Rechten (K.B. Stb. 1922 No. 522).
Pengertian dasar Praktik Advokat dan Pengacara pada masa itu:
- Pengacara Praktik
Setelah memenuhi persyaratan, izin praktik diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat dan hanya berlaku di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi yang memberikan izin.
- Advokat
Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, melalui proses yang melibatkan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, serta rekomendasi Ketua Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi setempat menyurati Menteri Kehakiman RI untuk diterbitkan SK Menteri Kehakiman RI tentang Pengangkatan Advokat/Pengacara. Setelah itu, yang bersangkutan mengangkat sumpah di hadapan sidang khusus yang diadakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi domisilinya, agar dapat menjalankan profesi Advokat-Pengacara di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Organisasi Profesi Advokat dan Pengacara pada Masa Itu
Organisasi yang ada pada masa itu dan sebagian masih ada saat ini:
PERADIN, PUSBADHI, LKBH MKGR GOLKAR, IKADIN, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM/HKHKSK, APSI.
Tujuan organisasi profesi advokat-pengacara sesuai AD/ART:
Menghimpun anggota yang telah memiliki izin profesi sebagai Advokat, Pengacara, maupun Konsultan Hukum. Melindungi anggota dalam menjalankan profesi. Meningkatkan pendidikan berkelanjutan dan profesionalisme anggota.
Keterbatasan wewenang organisasi profesi saat itu:
Organisasi profesi tidak memiliki wewenang untuk menyelenggarakan PKPA, UPA, maupun pengangkatan Advokat.
Wewenang pengangkatan Advokat-Pengacara:
Pengacara Praktik – ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi wilayah domisili hukum yang bersangkutan. Advokat/Pengacara – berdasarkan rekomendasi Ketua Mahkamah Agung RI ditetapkan melalui SK Menteri Kehakiman RI.
















