Nuansa Hijau Mahkamah Konstitusi dan Pejuang HAM Lingkungan Hidup
OPINI

Nuansa Hijau Mahkamah Konstitusi dan Pejuang HAM Lingkungan Hidup

Melalui Putusan MK No. nomor 119/PUU-XXIII/2025, MK dapat dijuluki sebagai peradilan konstitusi yang hijau (green constitutional court), yang berpihak pada kepentingan publik dan lingkungan hidup. Selain itu, hakim konstitusi telah menempatkan dirinya sebagai wali lingkungan dan menerapkan prinsip in dubio pro natura.

•Bacaan 7 Menit
WN
Penulis Opini

Kedua, MK menggunakan penafsiran teleologis, yang menitikberatkan pada tujuan yang hendak dicapai berdasarkan kebutuhan sosial masyarakat saat diterapkan, sehingga mencapai tujuan hukum untuk kepentingan sosial dan sesuai konteks perkembangan masyarakat. Dalam hal ini peristiwa-peristiwa gugatan perdata dan laporan pidana atau kriminalisasi yang dialami para pejuang lingkungan hidup melalui proses hukum yang sangat prosedural. Hal tersebut mendorong para aktivis lingkungan, termasuk akademisi untuk memperkuat dan komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan konsep Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation), sebagai konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Konsep tersebut terumuskan spesifik pada masing-masing instansi penegakan hukum, misalnya Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, yang masih berpijak pada ketentuan Pasal 66 UU PPLH. Sayangnya, masih terjadi multitafsir diantara aparat penegak hukum tersebut. Dalam politik hukum dan penegakan hukum lingkungan ke depan pasca Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025, diperlukan konsolidasi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam kesamaan visi dan persepsi terkait perlindungan hak para pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketiga, MK menggunakan penafsiran sistematis, bahwa Penjelasan Pasal 66 UU PPLH tidak dapat dilepaskan dari norma dalam batang tubuh Pasal 66 UU PPLH terkait perlindungan hukum bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Kata setiap orang menurut Mahkamah merujuk pada Pasal 1 angka 32 UU PPLH dalam definisi setiap orang, mencakup orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap lingkungan hidup dan kewajiban memelihara, mencegah, dan menanggulangi pencemaran, serta hak berperan dalam pengelolaan lingkungan, berlaku bagi setiap orang atau individu dan badan usaha, sehingga tidak terbatas pada korban dan/atau pelapor pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Penafsiran sistematis ini beririsan dengan penafsiran ekstensif, titik temunya adalah tidak boleh adanya pembatasan makna “setiap orang” dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang “hanya” dimaksudkan untuk melindungi “korban dan/atau pelapor yang menempuh “cara hukum”, dan “tidak boleh mereduksi” semangat partisipasi siapapun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, sekalipun “tidak dengan cara di luar hukum”.  

Pengaturan lingkungan hidup melalui UU PPLH menjadi problem dalam penjelasan norma pada akhirnya menimbulkan problem multitafsir dalam pelaksanaan atau penegakan hukumnya. Penjelasan norma yang dimaksud Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang menyatakan “ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.”  

Adapun bunyi pengaturan penjelasan pasal adalah: “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.” Lebih spesifik dalam mengadili perkara lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam, berlaku asas in dubio pro natura, dalam suatu proses peradilan apabila terdapat keragu-raguan, yang harus diutamakan ialah  kepentingan publik (lingkungan), sehingga tidak dibatasi prosedur dan kriteria untuk memenuhi unsur subjek hukum dan tindakan pembalasan agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai hak konstitusional dan insentif memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Apabila dilihat, frasa “yang menempuh cara hukum” dalam Penjelasan Pasal 66 tersebut menurut penulis mengandung 3 makna, pertama, harus ada syarat formal melalui lembaga penegakan hukum atau peradilan; kedua, terbatas pada korban dan/atau pelapor; dan ketiga, menutup akses bagi pihak-pihak luar misalnya ahli, aktivis atau organisasi lingkungan hidup, dan saksi yang sedang, akan, atau ingin memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Halaman selanjutnya:Saat ini dalam tataran...
mahkamah konstitusipengujian undang-undanglingkungan hidup
Wahyu Nugroho

Dosen Hukum Lingkungan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info