Saat ini dalam tataran peraturan pelaksanaan Pasal 66 UU PPLH menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat, yang telah memperluas subjek hukum dari ketentuan Pasal 66 UU PPLH. Di satu sisi peraturan pelaksanaan tersebut dapat dikatakan jauh terlambat dari pemberlakuan UU PPLH. Di sisi lain, problem norma penjelasan yang multitafsir pada akhirnya berimplikasi pada problem implementasinya oleh aparat penegak hukum atau lembaga peradilan dalam menerapkan ketentuan tersebut.
Hal tersebut dalam praktiknya memunculkan permasalahan gugatan perdata atau laporan pidana (dengan istilah yang popuper: kriminalisasi terhadap para aktivis dan akademisi yang memperjuangkan HAM lingkungan hidup) bagi pihak-pihak di luar korban atau pelapor. Misalnya, ahli atau akademisi yang memberikan keterangan di pengadilan, atau menyampaikan hasil kajian penelitiannya atau seruan moral akademisi dalam kasus lingkungan hidup, atau pihak saksi dan aktivis lingkungan baik perorangan maupun organisasi lingkungan hidup yang terancam atau berpotensi digugat atau dipidana dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bertitik tolak pada problem rumusan norma Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang multitafsir dan problem implementasi, sejatinya bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini berpotensi merugikan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat karena rumusan penjelasan pasal 66 UU PPLH mendegradasi semangat dan upaya masyarakat atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Alasannya berpijak pada ketentuan syarat yang harus dipenuhi secara hukum (prosedural) untuk mendapatkan pengakuan dan jaminan perlindungan hukum atas hak lingkungan yang baik dan sehat, sehingga tidak semua orang dapat memperjuangkan hak tersebut. Ketidakjelasan atau rumusan yang multitafsir dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH kemudian berimplikasi pada ketidakpastian hukum terhadap setiap orang agar mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pembalasan melalui pemidanaan dan atau gugatan keperdataan ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Akhirnya MK memperluas tafsir terhadap Penjelasan Pasal 66 UU PPLH itu, yang menjelaskan norma tersebut untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan”.
Penulis berpendapat dalam putusan perkara ini, MK dapat dijuluki sebagai “peradilan konstitusi yang hijau” (green constitutional court), yang berpihak pada kepentingan publik dan lingkungan hidup. Selain itu, hakim konstitusi telah menempatkan dirinya sebagai “wali lingkungan” dan menerapkan prinsip “in dubio pro natura” dalam konteks pengujian undang-undang ini, yang pada intinya prinsip tersebut mengandung makna apabila terdapat keragu-raguan, yang harus diutamakan ialah berpatokan pada kepentingan publik (termasuk lingkungan hidup), sehingga tidak dibatasi oleh prosedur dan kriteria sebagai syarat pemenuhan unsur subjek hukum, maupun tindakan pembalasan agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai hak konstitusional dan upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Semestinya hakim pada peradilan lainnya pun juga ketika memeriksa perkara lingkungan hidup, perlu menempatkan atau mendudukkan posisinya sebagai wali lingkungan, sehingga keadilan ekologis dapat tercapai dan tercermin melalui putusan-putusan pengadilan yang bernuansa hijau (green court decisions).
*) Dr. Wahyu Nugroho, S.H., M.H., Pengajar/Peneliti Hukum Lingkungan & SDA dan Wakil Direktur Jimly School Law and Government
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















