Salah satu masalah paling mendasar dalam proses cerai talak adalah ketidakseimbangan perlindungan hukum antara suami dan istri. Hak talak yang sepenuhnya berada di tangan suami tanpa adanya mekanisme kontrol atau pengawasan yang efektif, seringkali menimbulkan ketidakadilan bagi istri.
Dalam praktiknya, sejumlah perempuan mengalami kesulitan memperoleh hak-hak dasar pasca perceraian seperti hak nafkah selama masa iddah, kewajiban suami untuk memberikan mut’ah, serta hak asuh anak yang seringkali menjadi sumber konflik dan ketidakpastian hukum.
Posisi perempuan yang rentan ini semakin diperparah oleh keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum dan sosial, serta oleh stigma sosial yang melekat pada perempuan yang telah bercerai.
Dalam Perspektif Teori
Jika dianalisis dari sudut pandang teori keadilan (justice theory), proses cerai talak harus menegakkan prinsip keadilan secara menyeluruh, baik dari sisi prosedural maupun substansial.
Teori keadilan yang dikemukakan oleh filsuf hukum John Rawls menegaskan bahwa dalam setiap sistem hukum, perlindungan terhadap kelompok paling rentan, dalam hal ini perempuan dan anak, harus menjadi prioritas utama. Rawls menegaskan prinsip keadilan menuntut agar setiap individu diperlakukan dengan setara dan diberi kesempatan yang sama untuk meraih keadilan tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, hukum perceraian tidak boleh hanya menjadi instrumen yang memfasilitasi hak suami semata, melainkan juga harus secara aktif melindungi hak dan kepentingan istri dan anak agar keseimbangan dan keadilan sosial tercapai.
Selanjutnya, menurut teori perlindungan hak asasi manusia, proses cerai talak harus dijalankan dengan penghormatan penuh terhadap hak-hak fundamental perempuan dan anak.
















