Pasal 50A UU P2SK dan Batas Perlindungan Investor dalam Negara Hukum
OPINI

Pasal 50A UU P2SK dan Batas Perlindungan Investor dalam Negara Hukum

DPR dan pemerintah perlu meninjau kembali rumusan Pasal 50A, khususnya ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK terkait penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai instrumen pembiayaan negara. Jika tujuan utamanya menarik dana domestik untuk pembangunan, perlindungan hukum tetap harus dibatasi oleh prinsip akuntabilitas dan perlindungan hanya berlaku sepanjang pembelian dilakukan dengan dana yang sah dan tidak terkait tindak pidana.

•Bacaan 5 Menit
RD
Penulis Opini

Data transaksi juga tidak seharusnya ditutup sepenuhnya dari proses hukum. Negara dapat mengatur mekanisme akses data yang ketat, misalnya melalui izin pengadilan, permintaan resmi aparat penegak hukum, atau prosedur tertentu yang menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan. Namun, menutup data transaksi dari seluruh proses perpajakan dan pembuktian adalah pilihan normatif yang terlalu jauh. Dalam negara hukum, kerahasiaan data keuangan bukan prinsip absolut. Rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan pun dapat dibuka dalam keadaan tertentu, terutama untuk kepentingan perpajakan, pemberantasan korupsi, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penegakan hukum lainnya. Karena itu, tidak tepat apabila instrumen baru justru menciptakan perlindungan yang lebih tertutup dibanding rezim keuangan yang sudah ada.

DPR dan pemerintah perlu meninjau kembali rumusan Pasal 50A, khususnya ayat (5) dan ayat (6). Jika tujuan utamanya adalah menarik dana domestik untuk pembangunan, perlindungan hukum tetap harus dibatasi oleh prinsip akuntabilitas. Rumusan norma perlu menegaskan bahwa perlindungan hanya berlaku sepanjang pembelian dilakukan dengan dana yang sah dan tidak terkait tindak pidana. Selain itu, data transaksi semestinya tetap dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan prosedur yang sah. Pembatasan penggunaan data boleh saja dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, tetapi bukan dengan menutup total akses terhadap data tersebut. Solusi yang lebih seimbang adalah membangun mekanisme pengawasan terbatas, bukan meniadakan pengawasan.

Pasal 50A juga perlu diuji melalui prinsip proporsionalitas. Pertama, apakah perlindungan hukum sedemikian luas benar-benar diperlukan untuk menarik investasi. Kedua, apakah tidak tersedia instrumen lain yang lebih ringan, seperti insentif pajak terbatas, jaminan administratif, atau perlakuan regulatif tertentu tanpa menghilangkan fungsi penegakan hukum. Ketiga, apakah manfaat ekonomi yang diperoleh negara sebanding dengan risiko pelemahan pengawasan perpajakan, pembuktian, dan pencegahan tindak pidana keuangan. Apabila jawaban atas pertanyaan tersebut tidak meyakinkan, norma ini berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional karena dapat bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.

Pada akhirnya, penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai instrumen pembiayaan negara bukanlah persoalan utama. Yang perlu dikritisi adalah desain perlindungan hukum yang menyertainya. Negara boleh menciptakan instrumen keuangan baru, tetapi tidak boleh menciptakan ruang hukum yang terlalu kebal bagi pemilik dana. Kepastian hukum bagi investor harus tetap berjalan bersama akuntabilitas.

Investor yang sah harus dilindungi, tetapi dana yang berasal dari tindak pidana tidak boleh memperoleh perlindungan. Data transaksi dapat dijaga kerahasiaannya, tetapi tidak boleh sepenuhnya ditutup dari penegakan hukum. Negara hukum hanya dapat bertahan apabila ia konsisten menjaga prinsip dasarnya: tidak ada warga negara, tidak ada transaksi, dan tidak ada dana yang boleh berdiri di atas hukum.

 

*) Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Ketua Departemen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun

investorperlindungan hukum
Reka Dewantara

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info