Pekerja Menjadi Direktur: Anotasi SEMA No.1 Tahun 2022
Kolom

Pekerja Menjadi Direktur: Anotasi SEMA No.1 Tahun 2022

SEMA No.1 Tahun 2022 merupakan referensi hukum pekerja sebelum, pada saat, atau setelah menjadi direksi.

Bacaan 7 Menit

Dalam hal demikian sebagian perusahaan membekukan masa kerja pekerja tersebut pada saat menjadi direksi, sebagian lagi tetap memperhitungkan masa kerjanya. Masa kerja merupakan komponen untuk perhitungan pesangon dan penghargaan masa kerja, yang dapat menjadi pemicu perselisihan manakala terdapat perbedaan pendapat mengenai cara menghitungnya.

Pekerja dari perusahaan yang diangkat RUPS menjadi direksi di anak perusahaan kerap berselisih dengan perusahaan karena dinilai telah mengakibatkan kerugian bagi anak perusahaan. Dalam hal demikian apakah penyelesaian perselisihan merujuk pada UUK atau UUPT.

Penulis berpandangan untuk menghitung masa kerjanya selama menjalani penugasan khusus sebagai direksi di anak perusahaan, dengan konsekuensi hukum selama menjadi direktur anak perusahaan bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Apabila merugikan anak perusahaan, dalam prespektif hukum ketenagakerjaan hal tersebut dipahami sebagai pelanggaran, dengan sanksi surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja walaupun perbuatan hukunya dalam kapasitas sebagai direktur anak perusahaan. Pertimbangan hukumnya karena pekerja menjadi direktur dalam rangka penugasan khusus dari perusahaan. Terkait hal tersebut Penulis berharap Mahkamah Agung mengaturnya.

*)Dr. Willy Farianto adalah seorang advokat, fasilitator CHRP FH Atma Jaya Jakarta dan pengajar Hukum Perburuhan FH UPN Veteran Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait