Pembatasan Penggunaan Transportasi Umum dan Pribadi Selama PSBB
Utama

Pembatasan Penggunaan Transportasi Umum dan Pribadi Selama PSBB

Pengguna kendaraan perlu memperhatikan pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan kepala daerah masing-masing.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Cek poin pemeriksaan kendaraan saat PSBB di Jakarta. Foto: RES
Cek poin pemeriksaan kendaraan saat PSBB di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah sudah menetapkan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu menunjukkan virus sudah menyebar secara nasional. Ini dibuktikan sebaran warga yang positif Covid-19. Beberapa daerah sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jakarta, Depok, Bogor, dan Bekasi.

 

Penetapan PSBB mengandung konsekuensi pembatasan kegiatan manusia dan lalu lintas barang, dengan sejumlah pengecualian. Pembatasan aktivitas manusia juga membawa konsekuensi pada pembatasan atas penggunaan sarana transportasi atau angkutan, baik pribadi maupun angkutan umum. Pembatasan-pembatasan itu antara lain diatur dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

 

Daerah yang sudah disetujui menetapkan PSBB juga dapat menentukan pembatasan yang lebih teknis sesuai kondisi daerah bersangkutan. Untuk DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah menandatangani Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta pada 9 April lalu. Di Depok Jawa Barat, ketentuan lebih teknis diatur dalam Peraturan Walikota Depok No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok.

 

Berkaitan dengan pembatasan penggunaan angkutan transportasi baik pribadi maupun umum ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

 

  1. Mobil Pribadi

Penggunaan mobil pribadi masih diperbolehkan dengan catatan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Kapasitas muatan orang di dalam mobil dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas muatan kendaraan. Misalnya, jika mobil memiliki 7-8 kursi penumpang, maka isinya tidak boleh lebih dari empat orang. Di dalam kendaraan, penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) diwajibkan (Permenhub 18/2020).

 

Selain itu, pemilik mobil juga diharuskan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan serta menggunakan masker didalam kendaraan. Untuk orang yang sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit, maka tidak diperkenankan berkendara menggunakan mobil pribadi.

 

  1. Sepeda motor pribadi dan ojek online

Adapun kendaraan roda dua untuk penggunaan pribadi, pembatasan yang diatur dalam Pergub kurang lebih sama dengan aturan penggunaan mobil pribadi. Perbedaannya, untuk pengguna motor juga diwajibkan untuk menggunakan sarung tangan selain diharuskan memakai masker. Di lapangan, berdasarkan praktik, petugas melihat kesamaan kartu identitas pengendara dan penumpang. Ada juga pemeriksaan apakah pengendara memakai masker atau tidak. Di masa PSBB di Jakarta, setiap orang yang bepergian keluar rumah diharuskan memakai masker.

 

(Baca juga: Maju Mundur Kebijakan Pembatasan Transportasi Ojol di Masa PSBB)

 

Untuk ojek online, Pasal 18 ayat (6) Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 jelas mengatur hanya boleh digunakan untuk pengangkutan barang. Artinya, tidak diperkenankan mengangkut penumpang (orang). Namun begitu, ada perubahan kebijakan setelah ada Permenhub No. 18 Tahun 2020. Pasal 11 ayat (1) poin d Permenhub ini memperbolehkan kendaraan bermotor pribadi untuk mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi protokol Kesehatan seperti untuk melakukan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB; melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan sesudah digunakan; menggunakan masker dan sarung tangan; dan tidak berkendara dalam kondisi suhu badan diatas normal.

 

Hukumonline.com

 

  1. Transportasi umum dan/atau Moda Transportasi Barang

Transportasi umum seperti bus transjakarta, kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota, commuterline, MRT, LRT serta angkutan bus dalam dan/atau antar kota masih tetap beroperasi namun dengan pembatasan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 menggariskan, jenis transportasi ini wajib membatasi jumlah orang/penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan dengan penerapan jaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit 1 meter.

 

Operasional angkutan ini, juga diharuskan mematuhi batasan jam operasional yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan/atau instansi terkait. Selain itu, jenis angkutan ini juga diwajibkan untuk mendisinfeksi moda transportasi yang digunakan secara berkala termasuk melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.

 

(Baca juga: Covid-19: Regulasi Setengah Hati)

 

Untuk moda transportasi barang, ketentuan pembatasannya sama dengan pembatasan pada transportasi umum tersebut (Pasal 18 ayat 7 Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020). Kendaraan pengangkutan kebutuhan pokok dan surat menyurat tetap dimungkinkan beroperasi.

 

Hukumonline.com

 

  1. Pesawat Udara

Untuk jenis transportasi ini, tidak disebutkan secara spesifik pembatasannnya dalam Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 karena berkaitan dengan kewenangan. Namun ketentuannya dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020. Di situ diatur bahwa transportasi udara wajib memastikan seluruh penumpang mengenakan masker selama penerbangan dan mengingatkan terkait pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC). Kartu itu harus diserahkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara kedatangan/tujuan.

 

Selain itu, penumpang pesawat udara juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai protokol Kesehatan Covid-19di bandara atau di pelabuhan tujuan atau kedatangan. Bila ada penumpang dengan suhu tubuh 38o C atau lebih tidak diperkenankan untuk memasuuki bandara dan tiket dapat di-refund (lampiran Permenhub No. 18 Tahun 2020). Penempelan garis kuning berjarak 1 meter sebagai penanda batas physical distancing juga di loket tempat mencetak antrian atau tempat dimana akan ada antrian layanan penumpang. Tempat duduk antar penumpang pesawat juga dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas kursi penumpang yang ada dengan jarak duduk minimal 1 meter.

 

  1. Kapal Penyeberangan dan Kapal Laut

Untuk ketentuan pembatasan kapal penyeberangan dan kapal laut, juga diatur melalui Permenhub No. 18 Tahun 2020. Penumpang yang akan menaiki kapal laut tidak diperkenankan berangkat ke dermaga menggunakan sepeda motor, karena dinilai tak memenuhi syarat phsycal distancing. Penumpang harus menggunakan masker dan tidak dalam kondisi dengan suhu badan diatas 38o C. Bila suhu badan lebih dari 38o C, maka penumpang tak diperkenankan memasuki dermaga penyeberangan.

 

Tak hanya penumpang, awak kapal pun tidak diperkenankan mengendarai kapal jika suhu tubuhnya di atas 38o C. Selain itu, ada pembatasan jarak 1 meter dengan tanda garis kuning di lantai untuk setiap tempat antrian mau ruang tunggu. Pihak pengelola kapal diwajibkan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum keberangkatan. Untuk muatan penumpang, tidak diperbolehkan melebihi 50 persen jumlah kursi penumpang yang ada. Bila penumpang memasuki kapal menggunakan bus, maka bus disyaratkan harus lolos ramp check.

 

Khusus untuk kapal laut, pembatasan yang diizinkan untuk diangkut menurut Permenhub terbatas pada ASN, anggota TNI/POLRI, petugas medis/kesehatan dan relawan penanganan dan penanggulangan Covid-19. Keempat komponen itu diharuskan untuk menunjukkan surat tugas.

 

Dalam masa PSBB ini, kapal penumpang diizinkan untuk mengangkut kargo yang berisi logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok atau kebutuhan penting lainnya. Hal ini berlaku bila ada keterbatasan jumlah kapal kargo yang boleh memasuki suatu daerah yang telah berstatus PSBB.

 

 

Simak Informasi Penting Covid-19 Lainnya:

 

Tags:

Berita Terkait