Setiap tahun ribuan perempuan di Indonesia memasuki ruang-ruang hukum. Mereka datang sebagai korban kekerasan seksual, saksi dalam perkara kekerasan rumah tangga, pekerja yang mengalami eksploitasi, atau bahkan sebagai terdakwa dalam perkara pidana yang kompleks. Namun bagi banyak perempuan, berhadapan dengan hukum tidak selalu berarti mendapatkan keadilan. Justru dalam banyak kasus, sistem hukum dapat menjadi ruang kedua yang menghadirkan luka baru.

Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahun masuk ke dalam sistem hukum Indonesia. Namun bagi banyak korban, perjalanan mencari keadilan tidak berhenti pada kekerasan yang mereka alami. Ia sering berlanjut di ruang pemeriksaan, ruang penyidikan, dan bahkan di ruang sidang. Proses peradilan yang seharusnya memberikan perlindungan seringkali masih menyisakan persoalan serius: bias gender, stereotip terhadap perempuan, hingga proses pembuktian yang tidak sensitif terhadap pengalaman korban. Masalah ini bukan semata soal lemahnya penegakan hukum. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana hukum memahami pengalaman perempuan.
Hukum modern sering dipandang sebagai sistem yang netral. Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau jenis kelamin. Namun teori hukum feminis telah lama mengkritik asumsi ini. Netralitas hukum seringkali hanya bersifat formal. Di balik klaim objektivitasnya, hukum kerap mereproduksi struktur sosial yang tidak setara.
Bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum—baik sebagai korban maupun pelaku—pertanyaan tentang netralitas hukum menjadi sangat relevan. Apakah sistem hukum benar-benar mampu memahami realitas pengalaman perempuan? Ataukah ia masih bekerja dengan asumsi-asumsi yang mengabaikan ketimpangan gender dalam masyarakat?
Netralitas Hukum dan Kritik Teori Hukum Feminis
Teori hukum feminis berkembang dari kritik terhadap struktur hukum yang dianggap tidak sensitif terhadap pengalaman perempuan. Salah satu tokoh penting dalam tradisi ini, Catharine A. MacKinnon, berpendapat bahwa hukum modern tidak benar-benar netral. Ia dibangun dari perspektif sosial yang didominasi laki-laki, sehingga pengalaman laki-laki sering dijadikan standar universal dalam penyusunan norma hukum (MacKinnon, 2021).
Dalam kerangka ini, apa yang disebut sebagai netralitas hukum sebenarnya adalah standar pengalaman laki-laki yang dilembagakan sebagai norma umum. Pengalaman perempuan—terutama yang berkaitan dengan tubuh, relasi kuasa, dan kekerasan berbasis gender—sering tidak sepenuhnya terakomodasi dalam konstruksi hukum (Goodmark, 2023).
Carol Smart juga menekankan bahwa hukum memiliki kecenderungan untuk menyederhanakan pengalaman sosial ke dalam kategori yang kaku: fakta, bukti, kronologi. Sementara pengalaman kekerasan yang dialami perempuan seringkali jauh lebih kompleks. Ia melibatkan dimensi psikologis, relasi kuasa, ketergantungan ekonomi, dan tekanan sosial (Hunter, 2022).
















