Perempuan Berhadapan dengan Hukum: Menguji Netralitas Sistem Peradilan
OPINI

Perempuan Berhadapan dengan Hukum: Menguji Netralitas Sistem Peradilan

Bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, pengakuan atas pengalaman mereka merupakan langkah pertama menuju keadilan yang sesungguhnya. Sebab, keadilan tidak hanya diukur dari bagaimana hukum ditulis, tetapi juga dari bagaimana hukum mendengarkan mereka yang selama ini paling sering tidak didengar.

•Bacaan 6 Menit
DS
Penulis Opini

Dalam praktik sistem peradilan, simplifikasi ini sering menghasilkan bias. Misalnya dalam perkara kekerasan seksual, korban sering dihadapkan pada pertanyaan yang tidak relevan dengan substansi tindak pidana, seperti cara berpakaian korban, riwayat hubungan dengan pelaku, atau alasan korban tidak segera melaporkan peristiwa tersebut. Pertanyaan-pertanyaan semacam ini menunjukkan bagaimana stereotip gender masih mempengaruhi proses hukum. Padahal secara normatif, sistem hukum Indonesia telah mulai mengakui pentingnya perspektif gender dalam penegakan hukum.

Perlindungan Hukum bagi Perempuan sebagai Korban: Analisis UU TPKS

Salah satu perkembangan penting dalam sistem hukum Indonesia adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam menangani kekerasan seksual.

UU TPKS memperluas definisi dan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya tersebar secara terbatas dalam KUHP. Pasal 4 UU TPKS secara eksplisit mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, antara lain:

  1. pelecehan seksual nonfisik
  2. pelecehan seksual fisik
  3. pemaksaan kontrasepsi
  4. pemaksaan sterilisasi
  5. pemaksaan perkawinan
  6. penyiksaan seksual
  7. eksploitasi seksual
  8. perbudakan seksual
  9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Ketentuan ini menunjukkan perubahan paradigma penting. Kekerasan seksual tidak lagi dipahami secara sempit sebagai pemerkosaan, tetapi sebagai spektrum kekerasan yang luas yang dapat terjadi dalam berbagai relasi sosial.

UU TPKS juga memberikan perhatian besar pada hak-hak korban. Pasal 10 UU TPKS menyebutkan bahwa korban berhak memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Penanganan mencakup layanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum. Perlindungan mencakup jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung. Sementara pemulihan meliputi rehabilitasi medis, psikologis, serta reintegrasi sosial.

Ketentuan lain yang penting adalah mekanisme restitusi bagi korban. Pasal 30 hingga Pasal 34 UU TPKS mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual dapat diwajibkan membayar restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban. Meskipun UU TPKS telah menyediakan kerangka hukum yang lebih progresif, tantangan terbesar tetap berada pada tahap implementasi.

Halaman selanjutnya:Banyak aparat penegak hukum...
sistemperempuankuhpkuhap
Dewi Sukma Kristianti

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info