Prosedur PHK: dari Permit Request Principle ke Notification Principle
Kolom

Prosedur PHK: dari Permit Request Principle ke Notification Principle

Hakim yang memeriksa dan memutus perkara terkait prinsip PHK ini dapat dipahami dengan dasar pemikiran bahwa hakim bukanlah corong Undang-Undang.

(kiri ke kanan) Peskano Marolop Malau dan Sugeng Santoso. Foto: Istimewa
(kiri ke kanan) Peskano Marolop Malau dan Sugeng Santoso. Foto: Istimewa

Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 telah menimbulkan banyak perubahan dalam konsep hubungan industrial. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) khususnya klaster ketenagakerjaan telah mengubah, menambah dan menghapus beberapa ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

UUCK yang telah dinyatkan “inkonstitusional bersyarat” sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu CK) yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022. Perubahan-perubahan yang ada dalam UUCK yang kemudian berubah menjadi Perppu CK dimaksudkan untuk mengubah ketentuan materiil yang termuat dalam UU Ketenagakerjaan beserta aturan pelaksanaannya ternyata juga merubah prinsip dalam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perubahan aturan dalam prinsip PHK tentu saja akan berdampak pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi. Perubahan-perubahan prinsip apa yang termuat dalam UUCK yang kemudian berubah menjadi Perppu CK tentu menarik untuk diteliti lebih lanjut. 

Baca juga:

Permasalahan

Isu hukum tentang perubahan prinsip PHK dalam UUCK yang kemudian berubah menjadi Perppu CK dikaitkan dengan perselisihan hubungan industrial dapat diperinci menjadi beberapa isu hukum lain yaitu: perubahan prinsip PHK dan perubahan prinsip tersebut dalam putusan-putusan Pengadilan Hubungan Industrial?

Prinsip PHK dalam UU Ketenagakerjaan

Prinsip PHK dalam UU Ketenagakerjaan adalah prinsip “penetapan” dan Penulis menyebut “permit request principle”, artinya dilarang melakukan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh kedua belah pihak sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 151 UU Ketenagakerjaan. Dalam praktik perselisihan hubungan industrial, tindakan PHK sepihak ada yang mengkategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) meskipun yang agak berlebihan karena perbuatan melawan hukum adalah salah satu jenis sengketa perdata yang tentu tidak termasuk dalam jenis perselisihan hubungan industrial sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). 

Perselisihan PHK yang diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial, maka majelis hakim akan memberikan penilaian tentang dua hal, yaitu : 1) Apakah prosedur PHK telah sesuai dengan ketentuan?; 2) Apakah alasan PHK dibenarkan oleh ketentuan?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait