Sertifikasi Likuidator, Solusi atau Distorsi? Catatan Kritis atas POJK 38/2024
OPINI

Sertifikasi Likuidator, Solusi atau Distorsi? Catatan Kritis atas POJK 38/2024

OJK perlu mengharmonisasi regulasi dengan meninjau kembali POJK 38/2024 agar selaras dengan UU PT dan UU Kepailitan agar tidak menimbulkan disharmonisasi hukum. Sertifikasi LSP sebaiknya bersifat opsional, bukan syarat mutlak. Profesi kurator yang diakui UU Kepailitan seharusnya dapat diakomodasi sebagai pihak berkompeten menjadi likuidator, mengingat tugasnya serupa dalam pemberesan perusahaan.

Bacaan 4 Menit
SS
Penulis Opini

3. UU Perasuransian (UU No. 40/2014): Bab X mengatur tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan, khusus Pasal 42 ayat (4), menyebutkan bahwa POJK hanya berfungsi mengatur lebih lanjut secara rinci ketentuan yang sudah ada dalam UU Perasuransian.

4. POJK 38/2024: Pasal 17 ayat (2a) - Anggota Tim Likuidasi wajib memiliki sertifikasi kompetensi dari LSP terdaftar di OJK. Pasal 17 ayat (2b) - Jika LSP belum tersedia, sertifikasi dapat diperoleh dari instansi lain.

Analisis dan Konflik Regulasi

UU PT memberi kebebasan RUPS menunjuk likuidator tanpa syarat sertifikasi. UU Kepailitan mengakui kurator sebagai profesi berkompeten. POJK 38/2024 membatasi kebebasan RUPS dengan syarat likuidator harus mempunyai sertifikasi LSP. Sementara LSP yang kita kenal saat ini, dibentuk berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang tidak relevan dengan kompetensi profesi hukum maupun akuntansi. Ketentuan Pasal 17 ayat (2b) menambah ketidakjelasan karena tidak ada definisi tentang instansi lain.

Likuidator bukan profesi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan tugas yang harus dijalankan oleh pihak yang ditunjuk RUPS atau pengadilan. POJK 38/2024 yang mewajibkan likuidator bersertifikasi dari LSP berpotensi menimbulkan disharmonisasi hukum dan distorsi kompetensi. Regulasi tentang pembubaran, likuidasi dan kepailitan suatu badan hukum/perusahaan seharusnya selaras dengan prinsip UU PT dan UU Kepailitan, bukan menciptakan hambatan administratif yang tidak relevan.

POJK 38/202 seharusnya tidak membuat pembatasan yang melanggar norma hukum. Likuidator bukan profesi yang diatur dalam undang-undang, melainkan tugas yang diberikan oleh perusahaan melalui RUPS. Berbeda dengan kurator dalam UU Kepailitan yang jelas diatur sebagai profesi, memiliki organisasi profesi, dan mensyaratkan pendidikan khusus, likuidator tidak memiliki pengaturan seperti itu. Tanpa dasar hukum yang jelas, POJK 38/2024 justru menciptakan norma baru berupa kewajiban sertifikasi LSP sebagai syarat likuidator, yang bertentangan dengan asas dalam UU PT sebagai fondasi hukum perusahaan yang dilikuidasi. UU Perasuransian pun tidak menetapkan syarat khusus bagi likuidator. Akibat POJK 38/2024 ini, seseorang yang hanya mengikuti pelatihan singkat di LSP bisa memperoleh privilege untuk ditunjuk sebagai likuidator asuransi, mengalahkan pihak yang memiliki kompetensi dan pengalaman nyata dalam pemberesan perusahaan, seperti kurator atau praktisi berpengalaman di bidang perasuransian.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak prinsip profesionalisme dalam konteks hukum dan akuntansi. LSP yang dijadikan dasar sertifikasi dibentuk berdasarkan Pasal 18 UU Ketenagakerjaan—regulasi yang diperuntukkan bagi sertifikasi kompetensi pekerja, bukan untuk melahirkan profesional independen seperti konsultan hukum, akuntan, atau kurator. Lebih jauh lagi, Pasal 42 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menegaskan bahwa POJK hanya berfungsi mengatur lebih lanjut secara rinci ketentuan yang sudah ada dalam UU, dengan contoh hal-hal teknis di bagian penjelasan. POJK 38/2024 tidak sekadar mengatur lebih lanjut, melainkan menambah norma yang ada dengan menciptakan pembatasan/persyaratan likuidator harus memiliki sertifikasi LSP. Ini merupakan pergeseran kewenangan dan norma hukum yang berpotensi melanggar asas hierarki peraturan perundang-undangan.

Atas catatan penulis di atas, sebagai penutup penulis memberikan beberapa saran yang mungkin dapat ditelaah lebih lanjut:

kuratorlikuidatorlikuidasikepailitansertifikasi
Sarmauli Simangunsong

Advokat di Nindyo & Associates

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info