Tempuh PK Hingga 4 Kali, Ingat Putusan MK Ini!
Terbaru

Tempuh PK Hingga 4 Kali, Ingat Putusan MK Ini!

Secara tegas, MA melarang pengajuan PK lebih dari satu kali untuk perkara di luar perkara pidana sesuai bunyi Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman serta putusan-putusan MK terkait pengujian pasal tersebut. Termasuk pengajuan PK untuk perkara pidana meskipun Putusan MK No.34/PUU-XI/2013 menyatakan sebaliknya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Salah satu kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) memutus upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, Pasal 66 ayat (1-2) UU MA itu menyebutkan permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali dan permohonan ini tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Norma sejenis juga diatur Pasal 24 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.” Kedua beleid ini biasanya pengaturan untuk perkara di luar pidana, seperti perdata, tata usaha negara, agama. Sebab, untuk perkara pidana merujuk Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang juga mengatur pengajuan PK hanya satu kali.

Belakangan norma tersebut dibatalkan/dihapus melalui Putusan MK No.34/PUU-XI/2013 yang berimplikasi PK dapat/boleh diajukan berkali-kali dalam perkara pidana. Kala itu, Mahkamah beralasan dalam perkara pidana upaya hukum luar biasa untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi upaya hukum luar biasa (PK) hanya dapat diajukan satu kali.

“Upaya pencapaian kepastian hukum sangat layak dibatasi. Namun, tidak demikian upaya pencapaian keadilan. Kebenaran materiil mengandung semangat keadilan, tetapi norma hukum acara mengandung sifat kepastian hukum yang terkadang mengabaikan asas keadilan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan Mahkamah.   

Baca Juga:

Ironisnya, tak lama kemudian, terbit SEMA No.7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) Hanya Satu Kali pada 31 Desember 2014. SEMA ini sekaligus mengesampingkan Putusan MK No.34/PUU-XI/2013 yang telah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi PK hanya sekali. MA memandang putusan MK itu dianggap putusan non-executable alias tidak bisa diimplementasikan dalam praktik dan bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA itu.  

Sementara itu, dalam pertimbangan Putusan MK No.108/PUU-XIV/2016, Mahkamah berpendapat untuk perkara di luar perkara pidana, termasuk perkara perdata, pemberlakuan PK tetap perlu dibatasi. Hal ini didasarkan pendapat Mahkamah dalam Putusan No.16/PUU-VIII/2010 bertanggal 15 Desember 2010 tentang pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

Apabila dibuka keleluasaan mengajukan PK lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi panjang dan tidak akan pernah selesai. Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, keadaan ini bertentangan dengan asas litis finiri oportet (setiap perkara harus ada akhirnya), dan juga menimbulkan kerugian para pencari keadilan.

Tags:

Berita Terkait