Tindaklanjuti Putusan MK, DJP Sosialisasi UU Ciptaker Klaster Perpajakan
Terbaru

Tindaklanjuti Putusan MK, DJP Sosialisasi UU Ciptaker Klaster Perpajakan

Harapan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar informasi atas pasal-pasal perpajakan yang diatur di UU Ciptaker dapat tersampaikan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan rangkaian sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dan aturan turunannya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Ciptaker. Sebagai pembuka, sosilisasi dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi hari ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo. Presiden secara tegas memerintahkan Kementerian/Lembaga yang terkait melakukan sosialisasi lanjutan UU Ciptaker secara masif pada bulan Agustus – September 2022 dalam rangka pemenuhan meaningfull participation.

“Sosialisasi ini harus mampu memberikan argumentasi yang solid dan menjelaskan aturan-aturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” katanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam laporan kegiatannya, bahwa sosialisasi ini nantinya akan dilakukan minimal empat kali selama periode Agustus – September 2022 dengan tentunya harus memenuhi tiga unsur meaningfull participation, yaitu unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.

Baca Juga:

Meaningfull participation atau partisipasi yang bermakna di atas adalah istilah yang mencuat dari putusan uji formil UU Ciptaker. Dalam putusan itu, salah satu hal yang dipermasalahkan dalam pembentukan UU Ciptaker adalah minimnya partisipasi yang bermakna dari publik dalam proses pembuatan legislasi tersebut.

Untuk menindaklanjuti putusan uji formil UU Ciptaker oleh MK, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia Kementerian/Lembaga akan terus melakukan menambahkan bahwa sosialisasi UU Ciptaker beserta aturan turunan sebagai kesinambungan pelaksanaan sosialisasi UU Ciptaker sebelumnya dan untuk penguatan meaningfull participation.

Tags:

Berita Terkait