Saya ingin bertanya mengenai definisi instansi pemerintah menurut UU dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Apakah BUMN masih termasuk instansi pemerintah? Mohon dijawab dengan dasar hukumnya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Instansi pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Yang termasuk instansi pemerintah adalah kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, BUMN selaku badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan; bukanlah penyelenggara pemerintahan, melainkan penyelenggara usaha sehingga bukan merupakan instansi pemerintah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
“Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.”
Yang dimaksud denga instansi pusat dan instansi daerah menurut UU ASN adalah sebagai berikut:
-Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.[1]
-Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.[2]
Di peraturan perundang-undangan lain, definisi instansi pemerintah juga dapat ditemukan padaPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (“Perpres 29/2014”) pada Pasal 1 Angka 20:
“Instansi pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”
Sepanjang penelusuran kami, yang termasuk instansi pemerintah menurut Perpres 29/2014 di sini adalah kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.[3]
Serupa dengan apa yang disebut Perpres 29/2014 dan masih soal akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dalam artikel Yuddy: Publik Berhak Tahu Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang kami akses dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (“Kemenpan RB”) disebutkan bahwa evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Evaluasi itu dilakukan semata-mata untuk menilai organisasi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah secara keseluruhan. Tujuannya untuk menilai sejauh mana pertanggungjawaban penggunaan anggaran atas hasil (outcome), serta sejauh mana capaian-capaian kinerja yang dihasilkan.
Definisi BUMN
Sementara itu, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang Anda maksud adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[4]
Jadi, dari definisi BUMN di atas jelas bahwa BUMN merupakan penyelenggara usaha, hanya saja sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara. BUMN tidak menyelenggarakan pemerintahan. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, BUMN bukan termasuk instansi pemerintah.
Bahkan, dalam UU BUMN diatur bahwa Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah.[5] Ini artinya, BUMN dan lembaga pemerintah adalah kedua badan yang berbeda.